Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Propam Turun Tangan

Yudhitya Pratama(kiri) korban pengeroyokan di kampus Universitas Dipanegara dan kuasa hukumnya, Ahmad Maulana saat ditemui di warkop Sija,  Sabtu (22/7/2023) sore.   
  Makassar Media Duta Online, - Yudhitya Pratama (25), mahasiswa semester 8 Universitas Dipanegara Makassar mengaku jengkel.

Sudah dua bulan, laporan kasus pengeroyokan atau penganiayaan dirinya di dalam kampus pada Bulan Mei lalu, belum membuahkan hasil.

Para pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran setelah kasus itu dilaporkan ke Polsek Tamalanrea.

Laporan polisi Yudhi teregister dengan nomor: 47/5/2023/Sek Tamalanrea/Restabes Makassar tanggal 26 Mei 2023.

Dijelaskan Yudhi, pada saat itu, 26 Mei 2023, dirinya tengah berada di lobby Kampus Universitas Dipanegara.

Namun tiba-tiba datang sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang menghampirinya.

"Tiba-tiba OTK itu bertanya mana anak Dimensi (Organisasi ekstra Kampus), mana anak Dimensi," kata Yuhdi ditemui di warkop, Sija, Jl Mappala, Makassar, Sabtu (22/7/2023) sore.

Yudhitya pun menyahut. Ia mengatakan, dirinya merupakan anggota UKM Dimensi. 

"Pas saya bilang begitu, tiba-tiba saya langsung dipukul. Jadi saya bilang kenapa saya dipukul. Tapi ada tiba-tiba OTK itu langsung melakukan penyerangan terhadap saya," ujarnya.

Akibatnya, ia pun mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala dan muka.

Saat itu ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.Namun kata dia, hingga kini para pelaku tidak kunjung terungkap.

Kuasa hukum Yudhitya Pratama, Ahmad Maulana SH mengatakan, sejak dirinya diamanahkan menjadi kuasa hukum pada 3 Juni 2023 lalu, ia sudah melakukan konfirmasi ke tim penyelidik Polsek Tamalanrea.

"Kami melakukan konfirmasi ke penyelidik, kemudian dikeluarkan surat perintah. Namun beberapa hari berselang setelah hari itu hingga hari ini pihak terlapor belum dipanggil juga," ujar Ahmad Maulana.

Tidak adanya kejelasan terhadap penanganan kasus itu, memaksa Ahmad Maulana mengadu ke Sie Propam Polrestabes Makassar.

"Kami memberikan aduan dan keluhan ke Polsek Tamalanrea kami tujukan ke Sie Propam Polrestabes Makassar," ungkap Ahmad.

"Sie Propam Polrestabes Makassar merespon kami tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Olehnya itu, ia pun berharap pihak Polsek Tamalanrea segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut agar tidak ada kesan pembiaran.

"Tentunya kami berharap Polsek Tamalanrea melakukan pembenahan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri terkait pengawasan penyelidikan dan penyidikan," ucap Ahmad 

"Dimana kalau perkara mudah hanya membutuhkan waktu 30 hari," bebernya.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin mengatakan, pihaknya telah merespon laporan korban dengan melakukan penyelidikan.

Personel jajaran Unit Reskrim kata dia, telah dikerahkan ke kampus Universitas Dipanegara untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Kita tindaklanjuti. Cuma kita terkendala alamat saksi kunci yang terlihat di CCTV," kata Kompol Andi Alimuddin.

Menurutnya, alamat saksi kunci setelah beberapa kali diminta ke pihak kampus, namun tidak diberikan.

"Anggota kami sudah beberapa kali ke pihak kampus. Hampir setiap hari anggota ke sana, tapi pihak kampus tidak memberikan alamat saksi kunci," ungkapnya.

Ia pun menegaskan akan tetap mengusut kasus itu hingga tuntas.(*/Muslimin)

Posting Komentar untuk "Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Propam Turun Tangan"