Papua Barat Media Duta Online,- Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penindakan internal terhadap 9 oknum jaksa dan satu tenaga tata usaha di wilayahnya.
Tiga di antaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa.
Dugaan pemerasan mencuat setelah sebuah akun TikTok mengunggah informasi itu. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S Sidabutar menambahkan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Imam.
Rinciannya, empat oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak.
"Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok," kata Sidabutar.
Soal Jaksa dan TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, kata dia, dua orang mendapat berat, satu orang mendapat hukuman teguran.
"Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan," katanya.
"Penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang," tuturnya.(Mohamad Adlu Raharusun)

Posting Komentar untuk "Oknum Jaksa Peras Keluarga Terdakwa Dapat Sangsi"