PN Jaksel Tidak Menerima Gugatan Praperadilan Penghentian Penyidikan Airlangga Hartarto

Jakarta, Media Duta online, -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Samuar menyatakan tidak menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan praperadilan terkait penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dalam kasus itu, nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tertulis dalam gugatan tersebut.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung RI.

"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata Samuar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin(16//11).

Dalam pertimbangannya, Samuar mengatakan PN Jaksel tidak berwenang memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Airlangga.

"Sehingga hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum," ujar Samuar.

Permohonan praperadilan ini diajukan MAKI dan LP3HI pada Kamis, 14 Mei 2023.
Dikutip dari laman Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum Kejagung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Mereka juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK sebagai pihak turut termohon mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon.

Airlangga sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Setelah diperiksa sekitar 12 jam, Airlangga mengaku telah menjawab 46 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya," kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
(mab/pmg)

Posting Komentar untuk "PN Jaksel Tidak Menerima Gugatan Praperadilan Penghentian Penyidikan Airlangga Hartarto"