Foto Terdakwa sedang duduk dikursi pesakitan di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, (11/11/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi diantaranya : GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, H. HASBULLAH, S.Sos, M.Si selaku Mantan Kepala Bidang Pajak Daerah Kabupaten Takalar, JUHARMAN, S.Sos, M.SI selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah atas terdakwa Drs. H. Faisal Sahing, M.Si.
Penasehat Hukum Drs. H. Faisal Sahing, M.Si. Syamsuwardi usai persidangan menegaskan, pihaknya menganggap penyidik Kejati Sulsel masih tebang pilih dalam meyeret pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir Takalar.
Fakta persidangan : Dalam rapat oleh Tim Terpadu optimalisasi PAD Kabupaten Takalar pada tanggal 27 Mei 2020 yang kala itu dipimpin langsung oleh Sekda Takalar H. Arsyad.
Pada saat itu dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Asisten Administrasi Umum Takalar, Kabag Hukum, Inspektur Takalar, Kepala BPKD, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BPKD Takalar .
Gambar situasi sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.Untuk membahas surat permohonan PT. ALEFU KARYA MAKMUR tanggal 19 Mei 2020 perihal permohonan keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam, yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
1. Nilai jual pasir laut antara PT. BOSKALIS INTERNASIONAL INDONESIA dengan PT. ALEFU KARYA MAKMUR adalah Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus meter kubik).
2. Jarak lokasi quary pasir laut kurang lebih 20 mil laut dari proyek makassar new port, yang berimplikasi pada meningkatnya biaya operasional kapal dreggyn.
3. Mengingat proyek Makassar New Port tahap IB dan IC adalah pekerjaan reklamasi, yang merupakan proyek strategis nasional di Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian analisis keringanan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk wajib pajak PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan selanjutnya dipedomani untuk penerbitan Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan untuk disampaikan ke PT. ALEFU KARYA MAKMUR agar segera melakukan pembayaran pajak tersebut.
Inilah yang dijadikan dasar dakwaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjerat Klien kami Faisal Sahing menjadi terdakwa.
Padahal yang lebih layak menjadi tersangka sejatinya bukanlah dirinya melainkan mantan Sekda Takalar.
Menurut Faisal dalam fakta persidangan, terkuak kalau mantan Sekda Takalar, Pernah mengeluarkan hasil analisis pengurangan pajak daerah kepada PT. Alefu Karya Makmur, untuk penerbitan Surat ketetapan pajak daerah.
Sedangkan PLH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal ini dirinya tidak pernah menandatangani analisis pengurangan pajak, untuk dipedomani Dalam rangka penerbitan SKPD.
Justru nota pertimbangan yang ditandatanganinya didisposisi kepada Bupati Cq. Sekda sebagai bukti laporan.
Atas fakta persidangan itu pun, Faisal Sahing meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jangan tebang pilih , harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
Kalau hal itu merupakan suatu kesalahan maka yang bertanggung jawab mengeluarkan hasil analisa pengurangan pajak agar diseret ke depan hukum, tandasx. ( rm ).
Posting Komentar untuk "Kejati Harus Konsisten Dan Profesional Menetapkan Tersangka"