Kejari Makassar Geledah Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar

Ilustrasi korupsi. Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah, Rabu (6/12/2024). 

Makassar Media Duta online, - Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah, Rabu (6/12/2024).

Penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah membenarkan itu.

Menurut keterangannya, tim Kejari mendatangi Kantor Dinas Pertanahan yang berlokasi di lantai tujuh Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

Penggeledahan tersebut berlangsung mulai 09.00 WITA hingga 11.00 wita.

"Saya lagi dinas di Jakarta, menurut staf ada penggeledahan katanya dari Kejaksaan terkait pengadaan lahan 2012-2014," ucap Ismail Abdullah kepada Tribun-Timur.com.

Penggeladahan tersebut kata Ismail sekaitan dengan kasus hukum yang menimpa ASN Pemkot Makassar, Sabri.

Sabri diketahui tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi lahan pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Sabri merupakan mantan Asisten 1 Pemkot Makassar yang juga pernah tersandung kasus narkotika.

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pemkot Makassar

Kejaksaan Negeri Makasar baru saja merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan.

Atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dalam kasus ini Kejari menetapkan M. Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka. 

M Sabri, yang pernah menjabat sebagai Kabag Tata Ruang Kota Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan tiga orang lainnya.

Mereka, mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari, mengungkapkan bahwa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Mereka akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

"Andi Sundari mengatakan, "Perbuatan mereka melibatkan markup harga tanah dan hal-hal lainnya," saat mengumumkan status keempat tersangka di kantornya pada Jumat (3/11/2023) sore.

Total anggaran pembebasan lahan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014 diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.

"Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP," tambahnya.

Andi Sundari menjelaskan lebih lanjut bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp. 3.520.250.000).

Kemudian, pada tahun 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850).

Pada tahun 2014, luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1.845.600.000,- (DPA, Rp. 30.050.400.000,).

Diketahuim belum lama ini Sabri Cs baru saja keluar dari tahanan karena tersandung masalah narkoba pada tahun 2021.

M. Sabri yang merupakan alumni Sekolah Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan kasus korupsi.

Kasus Narkoba M Sabri

Diketahui M Sabri telah menjalani rehabilitasi usai terciduk melakukan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 lalu.

Sanksi rehabilitasi tersebut diterima usai ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 23 April 2021 lalu. 

Usai ditangkap, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) diberhentikan sementara.

Pengaktifan kembali status Sabri sebagai ASN telah dirapatkan pada Senin (12/12/2022) kemarin di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar Lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

Selain Sabri, ada satu ASN Pemkot yang juga diusulkan pengaktifannya terkait kasus indisipliner.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai PNS.

Apalagi, M sabri telah menjalani sanksi rehabiltasi selama enam bulan, sementaea ASN yang satunya juga telah menerima sanksi berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

"Karena dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kasih rekomendasi hasil dari putusan rapat ini seperti apa lalu kembali diaktifkan," kata Fatma.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Daerah (BKDPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengemukakan, pengaktifan kembali Sabri sebagai PNS tidak melalui sidang kode etik.

Pemkot hanya melaksanakan rapat tindak lanjut sesuai arahan BKN. Selanjutnya, hasil rapat tindak lanjut disampaikan ke BKN.

"Kita harus menyurat ke BKN, BKN meminta salah satu persyaratan untuk meminta kembali keaktifan harus ada rapat tidak lanjut. Tidak ada sidang kode etik, cuma pengaktifan kembali  pak sabri dan ada satu pegawai TPP nya yg tertahan," jelasnya.

Terkait penempatan Sabri kata Siswanta, itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Hanya saja, besar kemungkinan Sabri tidak akan mendapat posisi atau jabatan strategis di Pemkot Makassar.

"Disitu disampaikan diaktifkan sebagai PNS bukan pejabat, soal kedepannya urusan pejabat pembina kepegawaian (wali kota) yang jelas BKPSDM bertugas mengaktifkan kembali sebagai PNS," pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Kejari Makassar Geledah Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar"