Makassar Media Duta, - Atas kejadian tragis sang dokter mengusir ayahnya berbuntut panjang, pasalnya saat itu Kuasa Hukum dr.Alma Soviana memperlihatkan Akte Hibah via Ponselnya dan jelas terlihat yang ber tanda tangan di akte tersebut hanya ST Muhyina, Soefian pun mengatakan proses hibah tersebut tidaklah melalui prosedural hingga cacat hukum.
Yang mengherangkan dokumen asli berupa Sertipikat Hak Tanggungan kedua sertipikat itu sampai saat ini masih di pegang oleh Soefian Abdullah, maka otomatis proses roya atas sertipikat tersebut di Pertanahan tidak bisa dilakukan tanpa Sertipikat Hak Tanggunan yang asli.
Di mana angunan ruko tersebut merupakan harta bersama, mestinya saat akad Hibah wajib notaris hadirkan semua pihak kata Pengacara Senior jebolan Fakultas Hukum tahun 1980 Ibrahim Bando, SH saat awak media menghubungi via ponselnya.
Selanjutnya Soefian Abdullah telah melaporkan DR. Hj. Sitti Muhyina di Polrestabes Makassar dengan LP No:STBL/157/I/2024/SPKT/ POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SUL SEL, Soefian Abdullah juga menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam proses Roya dan penerbitan hibah terhadap Sertipikat tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Akta Hibah Ruko Jln Sunu Raya Terindikasi Palsu"