Kepala Desa di Bondowoso Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati (Wahyudi)

Bondowoso Media Duta Online,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso meminta kepada seluruh Jajaran Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso melaporkan Harta Kekayaan Milik mereka kepada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu merupakan kewajiban para Kepala Desa (Kades) untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Bondowoso.

Dikeluarkannya aturan tersebut lantaran Laporan Harta Kekayaan para Kepala Desa (Kades) saat ini masuk dalam Monitoring Center Of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriah Yuliati saat dikonfirmasi menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para Kepala Desa (Kades) tengah masuk dalam MCP KPK sejak tahun 2024, maka dari hal tersebut para Kepala Desa (Kades) diharapakan melaporkan.

LHKPN Kepala Desa ini memang masuk MCP KPK di tahun 2024 ini, sehingga harus kita Terapkan," ungkapnya, Senin (8/1/2023). Dijelaskan Haeriah, LHKPN yang harus di laporkan sejak tahun Anggaran 2023, maka dari itu seluruh Kepala Desa (Kades) wajib melaporkan Harta Kekayaan.

Kemudian, Pj Sekda  menambahkan, Pemerintah berharap kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar bisa secara maksimal memberikan pelaporan terhadap LHKPN.

Karena ini merupakan kewajiban, mau tidak mau mereka (Kades-red) harus melaporkan, terakhir pelaporan LHKPN Bulan Maret," tandasnya.Editor: Wahyudi B.

Posting Komentar untuk "Kepala Desa di Bondowoso Wajib Laporkan Harta Kekayaan"