Makassar Media Duta,- Kasus dokter usir ayahnya berbuntut panjang, diawali munculnya Akta Hibah yang dibuat Notaris Taufiq Arifin, SH beralamat di Jln.Kancil Kota Makassar.
Saat awak media menemui Soefian Abdullah (9/2/2024) mengatakan; Kasus Pencurian ditangani Polsek Bontoala LP nomor: 28/I/RES.1.8/2024/RESKRIM dan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penipuan dan Penggelapan di Laporkan di Polrestabes Mks Dengan No: 157/I/2024/SPKT/POLRESTABES MKS/ POLDA SUL-SUL.
Yang perlu diketahui Ruko ini pernah dijaminkan ke Bank, dan sudah lunas, asli SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN pun masih saya pegang sampai hari ini, SHT syarat untuk proses Roya di BPN, di Roya dulu baru proses Hibah, kata Soefian Abdullah menjelaskan.Itupun Hibahnya hanya sebagian hak, Muhyina yang hibahkan haknya ke anak, hak saya jatuh waris (Hibah Waris/Hibah bersyarat), Berkali-kali Muhyina selalu meminta SHT, namun saya tidak berikan karena hutangnya Rp.8,5 Milyar yang belum dibayar.
Pada bulan Agustus 2023 tahun lalu Notaris TA pernah memanggil saya dan sudah memahami, Notaris TA janji tidak akan proses akad hibah tanpa semua dilibatkan, karena obyek tersebut merupakan harta bersama sesuai Putusan PK No.22/AG/2020 Mahkamah Agung RI.
Saat dibuat Akte Perdamaian antara (Soefian) dan Muhyina pada tgl.08 Oktober 2021, muncul akal bulus Muhyina meminjam kembali Sertipikat di Notaris Steven dengan alasan mau roya sendiri dan akan dikembalikan lagi katanya.
Ternyata ingkar janji dan Sertipikat itu di bawa ke beberapa Notaris, Taufiq ini Notaris yang ke 4, ada beberapa Notaris sebelumnya ditunjuk oleh Muhyina untuk membuat Akte Hibah secara diam-diam.
Namun semua Notaris tidak ada yang berani, setelah memahami isi akta perdamaian tersebut, sekali lagi ada kewajiban utama Muhyina Rp.8,5 Milyar yang belum dipenuhi dan itu harus dibayar dulu, pintah Soefian", mengherankan kok Notaris Taufiq yang nota bene termasuk Notaris senior di kota ini membuat Akte Hibah terkesan tutup mata.
,Soefian pun menduga ada faktor X hingga Notaris TA kalap mata. Konsultan Hukum Ibrahim Bando,SH Pengacara kawakan yang puluhan tahun beracara di Pengadilan Agama mengatakan" bahwa HIBAH tersebut bisa di batalkan karena si ayah tidak pernah bertandatangan saat Akad Hibah.
Hibah juga bisa ditarik kembali asal hibahnya antara ayah dan anak, Konfilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 212 dan Juga berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata, Hibah juga tidak boleh lebih dari 1/3 bagian karena ada HAK MUTLAK LEGITIME PORTEI bagi ahli waris lainnya.
Jadi Akte Hibah yang telah di buat di Notaris Taufiq CACAT HUKUM, karena Soefian tidak bertandatangan di dalam Akte Hibah itu" pintahnya, sepantaslah Soefian menempuh jalur hukum melaporkan ke pihak kepolisian dan jalur Pengadilan. (*)
Posting Komentar untuk "HIBAH RUKO DI JLN SUNU TERINDIKASI KUAT ADA UNSUR PEMALSUAN DOKUMENT""