Poto: Kabag Kesra Soppeng aniaya remaja. (dok.istimewa)
Soppeng Media Duta,- Kabag Kesra Setda Soppeng berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pacar putrinya inisial DN (19) hingga babak belur. AS tidak senang remaja tersebut menjalin hubungan asmara dengan anaknya.Jalan Poros Malino- Sungguminasa kini banjir tumpah di jalan, sehingga air mengalir ditengah jalan bagaikan sungai jeneberang yang pindah mengalir mengikuti jalan.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. AS ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan alat bukti, terlapor (AS) dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).
Ridwan mengatakan, ada 2 tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Pria inisial AD yang merupakan rekan AS turut dijadikan tersangka.
"Dua orang tersangka, AS dan AD," tambah Ridwan. Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari pria AD yang mengajak korban bertemu. Korban pun sepakat dan datang di halaman Masjid Raya Watansoppeng.
"Terlapor AD yang mengajak ketemu dan mengirimkan shareloc kepada korban. Kemudian Kabag Kesra datang langsung emosi dan memukul," tuturnya.
Perbuatan keduanya membuat korban babak belur. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala.
"Ditemukan luka-luka pada korban, ada di leher, di kepala, dan yang parah di belakang telinga karena bengkak," sebut Ridwan.
Ridwan tidak merinci motif penganiayaan tersebut. Namun dikatakan AS melakukan kekerasan karena tidak senang anaknya dipacari korban.
"Terlapor AS tidak senang anaknya berpacaran dengan korban," imbuh Ridwan.
Sementara itu, Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu menegaskan, AS terancam sanksi disiplin ASN. Hukumannya bisa dari sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau yang paling berat pemecatan.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan pasti akan disanksi," ujar Andi Tenri Sessu saat dihubungi, Jumat (2/2).
Andi Tenri menuturkan, pihaknya juga akan mencari tahu lebih dulu duduk perkara penganiayaan tersebut. Hal itu turut menjadi pertimbangan.
"Saya cari dulu informasi dan alasan penganiayaan. Karena orang berbuat pasti ada penyebabnya," katanya.
Pihaknya menunggu hasil penyidikan polisi untuk memproses sanksi kepegawaian terhadap AS. Dia memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini.
"Akan dikenakan sangsi jika bersalah. Kita tunggu dulu hasil penyidikan dari polisi," jelasnya. (sar/hsr)
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. AS ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan alat bukti, terlapor (AS) dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).
Ridwan mengatakan, ada 2 tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Pria inisial AD yang merupakan rekan AS turut dijadikan tersangka.
"Dua orang tersangka, AS dan AD," tambah Ridwan. Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari pria AD yang mengajak korban bertemu. Korban pun sepakat dan datang di halaman Masjid Raya Watansoppeng.
"Terlapor AD yang mengajak ketemu dan mengirimkan shareloc kepada korban. Kemudian Kabag Kesra datang langsung emosi dan memukul," tuturnya.
Perbuatan keduanya membuat korban babak belur. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala.
"Ditemukan luka-luka pada korban, ada di leher, di kepala, dan yang parah di belakang telinga karena bengkak," sebut Ridwan.
Ridwan tidak merinci motif penganiayaan tersebut. Namun dikatakan AS melakukan kekerasan karena tidak senang anaknya dipacari korban.
"Terlapor AS tidak senang anaknya berpacaran dengan korban," imbuh Ridwan.
Sementara itu, Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu menegaskan, AS terancam sanksi disiplin ASN. Hukumannya bisa dari sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau yang paling berat pemecatan.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan pasti akan disanksi," ujar Andi Tenri Sessu saat dihubungi, Jumat (2/2).
Andi Tenri menuturkan, pihaknya juga akan mencari tahu lebih dulu duduk perkara penganiayaan tersebut. Hal itu turut menjadi pertimbangan.
"Saya cari dulu informasi dan alasan penganiayaan. Karena orang berbuat pasti ada penyebabnya," katanya.
Pihaknya menunggu hasil penyidikan polisi untuk memproses sanksi kepegawaian terhadap AS. Dia memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini.
"Akan dikenakan sangsi jika bersalah. Kita tunggu dulu hasil penyidikan dari polisi," jelasnya. (sar/hsr)
Posting Komentar untuk "Setda Soppeng Jadi Tersangka Usai Aniaya Pacar Putrinya"