Jakarta Media Duta,- Salah satu pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta diskresi dari Mahkamah soal waktu penyerahan nama saksi untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) karena takut nama-nama tersebut bocor.
Ketua MK Suhartoyo menyebut nama saksi tidak akan bocor kecuali sengaja dibocorkan.
Hal ini bermula setelah Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai jadwal sidang besok hingga soal jumlah saksi dan ahli yang bisa diserahkan ke MK.
"Jadi saksi dan ahli bisa diajukan satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan, sebelum persidangan dijadwalkan. Jadi mungkin mulai besok sudah bisa diajukan.
Hal ini bermula setelah Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai jadwal sidang besok hingga soal jumlah saksi dan ahli yang bisa diserahkan ke MK.
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebut jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan sebanyak 19 dan dia menyebut nama-nama tersebut bisa diserahkan mulai besok.
"Jadi saksi dan ahli bisa diajukan satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan, sebelum persidangan dijadwalkan. Jadi mungkin mulai besok sudah bisa diajukan.
Kemudian saksi dan ahli itu berjumlah 16 untuk saksi, 3 orang untuk ahli. Tapi sekalipun misalnya mau di-switch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa. Tapi akumulatifnya 19 itu." kata Suhartoyo.
Pengacara Anies-Imin, Heru Widodo, kemudian meminta diskresi agar pihaknya diperbolehkan menyerahkan nama saksi pada Senin (1/4). Heru mengingatkan hari Jumat pekan ini merupakan tanggal merah."Izin Yang Mulia, berkenaan dengan penyampaian nama-nama saksi dan ahli Yang Mulia.
Pengacara Anies-Imin, Heru Widodo, kemudian meminta diskresi agar pihaknya diperbolehkan menyerahkan nama saksi pada Senin (1/4). Heru mengingatkan hari Jumat pekan ini merupakan tanggal merah."Izin Yang Mulia, berkenaan dengan penyampaian nama-nama saksi dan ahli Yang Mulia.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemeriksaan pembukitan untuk pemohon 01 adalah hari Senin, sedangkan di dalam kalender nasional hari Jumat adalah hari libur, Yang Mulia.
Jadi mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu, Yang Mulia," kata Heru dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan jika aktivitas persidangan tidak dilakukan di hari kerja, maka bakal timbul permasalahan ke depannya. Suhartoyo mengingatkan keabsahan sidang dapat dipermasalahkan jika penyerahan saksi dilakukan tidak di hari kerja.
"Iya, tapi nanti kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja nanti juga ada persoalan Pak Heru. Besok (penyerahan nama saksi).
Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan jika aktivitas persidangan tidak dilakukan di hari kerja, maka bakal timbul permasalahan ke depannya. Suhartoyo mengingatkan keabsahan sidang dapat dipermasalahkan jika penyerahan saksi dilakukan tidak di hari kerja.
"Iya, tapi nanti kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja nanti juga ada persoalan Pak Heru. Besok (penyerahan nama saksi).
Kalau sekiranya nanti ada renvoi-renvoi bisa disampaikan pada saat persidangan. Jangan satu hari persidangan ketika itu hari libur. Nanti ada persoalan dengan keabsahan persidangan kita," ujar Suhartoyo.
Heru kemudian memaparkan argumen mengapa pihak Anies-Imin ingin menyerahkan nama saksi pada Senin depan sebelum sidang. Dia mengaku khawatir nama saksi bocor ke publik.
"Baik. Karena begini Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama saksi kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik, nah kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan," kata Heru.
Pernyataan Heru langsung ditimpali Suhartoyo. Dia mengingatkan nama saksi tidak akan bocor ke publik kecuali memang dibocorkan sendiri oleh yang menyerahkan.
"Ya. Percayakan pada Mahkamah, insyaallah tidak bocor. Kecuali Anda sendiri yang bocorkan," ujar Suhartoyo.
"Seandainya, Yang Mulia, mohon maaf, mohon maaf. Sekiranya ini bisa diserahkan daftarnya pada saat sebelum sidang pada hari Senin pagi bagaimana, Yang Mulia," jawab Heru.
Suhartoyo lantas menegaskan kembali mengapa nama saksi harus diserahkan satu hari sebelum pemeriksaan. Hakim, kata dia, harus mempelajari nama saksi tersebut.
"Kami harus pelajari, Pak. Itu esensinya kenapa harus diserahkan satu hari sebelumnya," kata Suhartoyo.
Heru kemudian menyebut pihaknya mengikuti keputusan Mahkamah. Dia menyebut jika ada perubahan saksi, pihaknya akan menyampaikan pada Senin saat persidangan.
Selain itu, Heru kembali menyebutkan kekhawatiran soal saksi. Dia menyebut perubahan itu bisa dilakukan untuk mengatisipasi saksi yang tiba-tiba hilang di hari persidangan.
"Baik. Jadi nanti kami mohon izin dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis karena tetap hari kerja, nanti sekiranya ada perubahan kami izin sampaikan di hari Senin. Misalnya kami sampaikan 15 saksi...," kata Heru.
"Ya kalau perubahan saksi misalnya perubahan subjek hukumnya nanti kami respons di majelis ya. Tapi kan seharusnya kalau yang apa, kalau yang ada penggantian begitu kan sifatnya eksepsional," balas Suhartoyo.
"Mungkin dari 15 misalnya kami berganti 3 karena yang 3 hilang gitu Yang Mulia," timpal Heru Widodo.(gbr/imk)
Heru kemudian memaparkan argumen mengapa pihak Anies-Imin ingin menyerahkan nama saksi pada Senin depan sebelum sidang. Dia mengaku khawatir nama saksi bocor ke publik.
"Baik. Karena begini Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama saksi kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik, nah kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan," kata Heru.
Pernyataan Heru langsung ditimpali Suhartoyo. Dia mengingatkan nama saksi tidak akan bocor ke publik kecuali memang dibocorkan sendiri oleh yang menyerahkan.
"Ya. Percayakan pada Mahkamah, insyaallah tidak bocor. Kecuali Anda sendiri yang bocorkan," ujar Suhartoyo.
"Seandainya, Yang Mulia, mohon maaf, mohon maaf. Sekiranya ini bisa diserahkan daftarnya pada saat sebelum sidang pada hari Senin pagi bagaimana, Yang Mulia," jawab Heru.
Suhartoyo lantas menegaskan kembali mengapa nama saksi harus diserahkan satu hari sebelum pemeriksaan. Hakim, kata dia, harus mempelajari nama saksi tersebut.
Heru kemudian menyebut pihaknya mengikuti keputusan Mahkamah. Dia menyebut jika ada perubahan saksi, pihaknya akan menyampaikan pada Senin saat persidangan.
Selain itu, Heru kembali menyebutkan kekhawatiran soal saksi. Dia menyebut perubahan itu bisa dilakukan untuk mengatisipasi saksi yang tiba-tiba hilang di hari persidangan.
"Baik. Jadi nanti kami mohon izin dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis karena tetap hari kerja, nanti sekiranya ada perubahan kami izin sampaikan di hari Senin. Misalnya kami sampaikan 15 saksi...," kata Heru.
"Ya kalau perubahan saksi misalnya perubahan subjek hukumnya nanti kami respons di majelis ya. Tapi kan seharusnya kalau yang apa, kalau yang ada penggantian begitu kan sifatnya eksepsional," balas Suhartoyo.
"Mungkin dari 15 misalnya kami berganti 3 karena yang 3 hilang gitu Yang Mulia," timpal Heru Widodo.(gbr/imk)
Posting Komentar untuk "Ketua MK Suhartoyo Menjamin Nama Saksi Tidak Akan Bocor"