Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala KSP setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Mengingat kasus hukum yang menjerat Listyo Sigit melibatkan sejumlah petinggi kepolisian aktif, penunjukan pejabat Plt dari lingkungan internal Istana yang berlatar belakang militer (TNI) dilakukan untuk meredakan potensi konflik kepentingan serta menjaga netralitas dan stabilitas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.
Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk langsung karena posisinya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), yang secara administratif dan koordinatif berada di jantung lingkaran kerja harian Presiden di Istana.
Sehingga dinilai paling siap mengisi kekosongan kepemimpinan secara cepat tanpa harus menarik figur dari institusi Polri yang sedang dalam sorotan hukum.

Posting Komentar untuk "Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot Sebagai Kepala Staf Presiden"