Prof. Dr. Basri Modding
Makassar Media Duta, - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding, mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar.Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024).
Kuasa Hukum Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar.
"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," kata Muhammad Nur dalam rilis yang diterima.Lebih lanjut Muhammad Nur mengatakan, apa yang dituduhkan kepada Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal Yayasan UMI.
"Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada tahun 2023, dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya miliaran," ujar Muhammad Nur.
Prof Basri hadir dalam konferensi pers itu, juga menyinggung nasibnya dianggap dipecat secara mendadak sebagai rektor pada Oktober 2023 lalu.Pemecatan disusul isu tak sedap hingga upaya pelaporan ke Polda.
"Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI.
Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahu saya, dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat," ungkap Basri Modding dalam konferensi pers itu.
"Proyek yang dilaporkan adalah videotron, Taman Firdaus, boarding school, dengan total kerugian Rp11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar.
Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti," ujar Basri Modding menambahkan.
Basri Modding juga mengaku, tidak akan memperpanjang kasus ini."Saya tidak akan melaporkan balik karena saya cinta kampus UMI," kata Basri Modding.
Tribun mencoba meminta tanggapan langsung ke Prof Basri Modding terkait pencabutan laporan tersebut.
"Saya sangat bersyukur kepada Allah swt. Karena telah memperlihatkan kebenaran yang sebenarnya, karena saya tidak pernah berhubungan dengan proyek-proyek yang dituduhkan," kata Prof Basri dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor UMI, Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal terkait babak baru kasus dugaan penggelapan dana yayasan Badan Waqaf UMI itu.
Prof Basri dan sejumlah saksi sudah menjalani rangkaian pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulsel, sejak Februari hingga Maret 2024 lalu.
Basri dilaporkan oleh dosen Fakultas Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa, 25 Oktober 2023 lalu.
Laporan itu teregister di SPKT Polda dengan nomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
Akhir Maret 2024 lalu, penyidik polda sudah melakukan gelar perkara dan kasusnya dalam tahap akhir penyidikan.
Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa mengatakan, pencabutan laporan bukan berarti tidak ada kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI.
"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yg di sampaikan pengacara BM (Basri Modding)," kata Anzar Makkuasa.
"Yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan Wakaf Umi itu tidak benar," sambungnya.
Anzar pun menegaskan, Yayasan Wakaf UMI telah dirugikan berdasarkan hasil audit.
"Perlu kami jelaskan kalau yayasan wakaf UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan," jelasnya.
Adapun alasan pencabutan laporan tersebut, lanjut Anzar, dilakukan agar pihaknya dapat lebih fokus dengan kasus perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kenapa kami mencabut laporan di polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," terang Anzar.
Gugatan (perdata) itu, kata Anzar, lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan yang akhirnya menghukum perbuatan dan tidakmmengembalikan kerugian.
"Jadi dari awal kami hanya ingin agar BM punya niat baik untuk mengembalikan kerugian yayasan wakaf UMI yang nilai sangat fantastis. Tapi karena pada saat kami buat laporan di polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan," terang Anzar.
Adapun gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait 3 item.
"Yaitu proyek taman Firdaus, Pembangunan Gedung International school dikerjakan oleh PT (inisial AAC)adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV (inisial TKT)," ungkap Anzar dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak kerugian Yayasan wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca Gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar.
Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian yayasan Wakaf UMI," tuturnya.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Rektor UMI Prof.DR. Basri Modding Klaim Tak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan UMI"