Rektor UNM Diperiksa di Mapolda Sulsel Terkait Pungli Sang Dosen Muda

     Prof. Dr. Hj. HASMYATI, M.Kes

Makassar, Media Duta,- Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Hj. HASMYATI, M.Kes., yang kini berhasil terpilih jadi Rektor UNM, yang bakal menggantikan Rektor Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU.

 Hal ini sesuai hasil pemilihan Rektor pekan lalu, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel secara bergilir, pada Kamis, 04 April 2023 dan Jumat, 05 April 2024, terkait dugaan pungutan liar terhadap dosen muda calon pegawai negeri sipil di lingkungan fakultas tersebut.

Langkahnya ini sebagai respons terhadap laporan pungli yang mengguncang civitas akademika.


Pada Jumat, 05 April 2024,  Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU., yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan serupa. 


Kedua pemimpin universitas ini dipanggil pada hari yang berbeda sesuai dengan informasi internal UNM pada bulan April 2024.


Kehebohan melanda kampus ketika bukti rekaman percakapan antara seorang dosen penghubung dan seorang dosen muda CPNS yang telah lulus tes tersebar luas. 


Dalam rekaman tersebut, terdengar pembahasan tentang kegiatan pelatihan dan pertemuan dengan pihak dekan.


Perbincangan tersebut mengemuka isu tentang kelancaran prosedur, menyoroti kebingungan dan ketidakpastian terkait arah dan kebijakan kampus. 


Salah satu dosen muda yang telah lulus mengungkapkan ketidaktahuannya akan pertemuan dengan dekan, menunjukkan adanya kekhawatiran akan situasi tersebut.

Direktur Pasat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi  Sulawesi Selatan
Farid Mamma, SH.MH

Berdasarkan bukti rekaman yang diperoleh oleh awak media melalui WhatsApp pada Selasa, 26 Maret 2024, percakapan tersebut juga menyingkapkan tentang pembayaran sejumlah uang, dengan nominal mencapai lima puluh lima juta Rupiah.


 Dalam rekaman tersebut, terjadi dialog antara penghubung dan dosen muda, yang menimbulkan spekulasi mengenai keberlangsungan komunikasi terkait pungutan liar di lingkungan kampus.


Dalam wawancara dengan Profesor dari Universitas Negeri Makassar, yang merupakan fakultas yang berbeda dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, ia menyatakan bahwa dosen muda yang lolos CPNS diminta untuk membayar sejumlah uang untuk penandatanganan berkas kelulusan. 

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus, kekhawatiran dan spekulasi dari para mahasiswa dan staf menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi online maupun offline


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus pungli CPNS tersebut.


Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran kasus ini.


 "Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," ungkap Kombes Helmi dalam keterangannya pada Minggu, 07 April 2024.

Farid Mamma, S.H., M.H., selaku Direktur PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan), mengecam keras praktik pungutan liar yang terjadi di kampus Universitas Negeri Makassar, terutama yang melibatkan dosen muda sebagai kaki tangan. 


Kasus yang melibatkan pungli sebesar 55 juta rupiah per kepala calon pegawai negeri sipil adalah tindakan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas dan moralitas dunia pendidikan.

Beliau menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi, termasuk mereka yang terlibat dalam praktik pungutan liar di lingkungan akademik. 


Proses hukum yang adil dan transparan harus dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa yang akan datang.


Selain itu, Farid Mamma juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi kepada pihak yang berwenang.


 Dukungan terhadap lembaga-lembaga anti-korupsi juga harus diperkuat dalam upaya bersama untuk membersihkan sistem dari praktik korupsi di semua sektor, termasuk dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dan berintegritas.(MDs)

Posting Komentar untuk "Rektor UNM Diperiksa di Mapolda Sulsel Terkait Pungli Sang Dosen Muda "