Data pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB harus sesuai dengan data pada KTP.
Sehingga apabila terdapat perubahan pada data KTP, pemilik kendaraan juga perlu memperbarui data STNK dan BPKB.
Salah satu perubahan data yang sering terjadi adalah terkait pindah alamat.
Pemilik kendaraan yang pindah alamat rumah dan menetap, sebaiknya segera memperbarui data pada STNK dan BPKB kendaraannya.
Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan data antara dokumen kendaraan dengan dokumen kependudukan.
Dengan demikian, akan meminimalisir terjadinya salah alamat saat terjadi sesuatu pada kendaraan, seperti tilang elektronik ataupun kecelakaan.
Melansir dari laman sippn.menpan.go.id, Senin (13/11/2023), pemilik kendaraan dapat melakukan ganti alamat pada STNK di kantor Samsat.
Berikut persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus ganti alamat STNK:
– KTP asli dan Fotocopy
– STNK dan BPKB Asli
– Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Sementara itu, cara mengurus ganti alamat pada STNK adalah sebagai berikut:
1. Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar.
2. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik ke bagian pendaftaran untuk diteliti
3. Pemilik kendaraan bermotor mendata kendaraannya ke bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki
4. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP STNK dan TNKB di loket BRI
5. Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera di SPPKB ke loket pembayaran/kasir
6. Pemilik kendaraan bermotor menerima STNK dan SKPD di loket penyerahan
Posting Komentar untuk "Bagi Pemilik STNK di Seluruh Ada Info Sangat Penting Buat Anda, Wajib Tahu"