Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang tertangkap basah menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke istansi asalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan oknum Densus 88 tersebut telah dikirim ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu Namun, Ketut enggan menjelaskan alasan anggota Densus 88 tersebut menguntit Febrie.
Ia hanya menjelaskan bahwa anggota Densus 88 itu sempat diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung sebelum diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Densus 88 itu memang sedang melakukan profiling terhadap Febrie.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," ujar Ketut.
Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Jadi Urusan Kelembagaan Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
Febrie sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena kasus ini telah menjadi urusan kelembagaan. "Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung.
Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Febrie menegaskan hal ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.(*)
Posting Komentar untuk "Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri"