MA, Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni

Timika Media Duta,- Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawati.

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh media ini, MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan yatu tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua pada, Selasa 17 Oktober 2023 lalu.

Kabar bebasnya Johannes Rettob kian dirasakan oleh masyatakat Mimika atau para relawan serta pendukung.

"Kebenaran tak akan dikalahkan dengan cara apapun, kebenaran tetap kebenaran," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (*)

Posting Komentar untuk "MA, Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni"