Makassar Media Duta,-Tidak kehabisan akal, setelah aksi premanisme bulan Januari lalu dilakukan DR. Muhyina Muin, ada dugaan ia menghasut anaknya sendiri untuk mengusir ayahnya (Soefian Abdullah) gagal, kemudian juga telah melapor Pidana di Polrestabes Makassar dan Polda Sul-Sel terhadap Soefian Abdullah, karena tidak terbukti ada unsur Pidana Laporan Polisi tersebut dihentikan.
Saat awak media menemui Soefian Abdullah di PN Makassar (27/6/2024) tentang adanya gugatan Alma Soviana Soefian (anaknya sendiri) di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Mks, Soefian mengatakan bahwa dalam gugatan itu hanya (seolah2 dia juga Turut Tergugat) menghasut anak-anaknya, ujar SoefianSoefian yang ditemui di Pengadilan, Kamis (27/6).
Selanjutnya dikatakan, dia berupaya berbagai macam cara untuk menjual ruko yang saya tempati sudah puluhan tahun dan kemungkinan Sertipikatnya itu sudah Gadaikan, Ruko itu adalah Harta Bersama sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018.
Selain itu juga ada Akta Kesepakatan bersama/ Perdamaian tahun 2021 yang menyatakan hanya Hak Muhyina di hibahkan ke anak dan Muhyina sendiri diam-diam sudah buat Akta Hibah ke anak Alma Soviana Soefian dan Adly Syaqiel S, Akte Hibah nomor 12 dan 14/2024 di buat di Notaris Taufiq Arifin.
Jadi hak Muhyina sudah tidak ada atas ruko tersebut, namun hak saya masih melekat sesuai Putusan Pengadilan, dan diperkuat dalam Akte Perdamaian kata Soefian, saya berhak mengelola ruko itu tanpa batas waktu, tidak ada tertulis kalau ruko itu sudah hibah ruko itu harus kosong dan harus dijual.
Selain itu ada kewajiban Muhyina sampai hari ini belum membayar hak saya sebesar Rp.8,5 Milyar tertuang dalam Akta Perdamaian tersebut, pintah Soefian. Anak Gugat Ayah yang sidang perdana Kamis (27/6/2024.
Yang dihadiri tergugat Soefian Abdullah dan pihak Penggugat adalah Alma Soviana Soefian yang diwakili kuasanya menggugat Ayah kandungnya.
Menyangkut harta ayahnya sendiri dan itu bertentangan undang-undang Konfilasi Hukum Islam, pintah Ustad Ahmad Sudirman S.Ag, saat dihubungi via telpon.
Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 ayat 1 dan 2 bahwa anak wajib berbakti pada orang tua dan setelah dewasa anak wajib memelihara orang tuanya, saya yakin Hakim menolak gugatan sang anak, pintah Ustad Sudirman, S.Ag yang juga mahir berbahasa asing.(**)
Posting Komentar untuk "DR.MUHYINA MUIN DIDUGA YANG MENGHASUT ANAKNYA GUGAT AYAHNYA"