Hotman Paris Protes Minta Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 Diperiksa


Jakarta Media Duta,-
Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris melayangkan protes agar seluruh penyidik kasus tewas kliennya itu pada tahun 2016 diperiksa.

Sedangkan Eks Menkopolhukkam Mahfud MD pun memberikan usulan menarik terkait pemeriksaan penyidik kasus Vina delapan tahun lalu.

Pengacara kondang Hotman Paris melihat fokus saat ini untuk membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.Hal itu terlihat setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.

"Orang sudah melupakan untuk menangkap siapa pelaku sebenarnya atas pembunuhan dan penganiayaan," kata Hotman dikutip TribunJakarta.com dari akun hotmanparisofficial, Sabtu (13/7/2024).

Hotman telah mengusulkan sejak awal agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Hotman lalu mengungkit hukum di Indonesia.

Dimana, keluarga korban tidak berhak mengajukan praperadilan, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Sebab, kepentingan keluarga korban berdasarkan hukum di Indonesia telah diwakili kepolisian dan kejaksaan.

"Sekarang ini keluarga korban hanya pasrah mendengar bukan itu pelakunya, terpidana bukan pelakunya, bagi keluarga korban tidak masalah siapa yang ditangkap asal benar-benar pelaku," ujar Hotman.

Merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Hotman menuturkan kunci terbukanya kasus tersebut yakni diperiksanya para penyidik kasus Vina.

"Tiga pelaku DPO apakah pernah dipanggil, didatangi, pernah enggak dipanggi sebagai saksi, berkasnya sebagai apa," kata Hotman.

Hotman mengungkapkan peran para DPO tersebut sangat detil tertuang dalam BAP kasus Vina pada tahun 2016.

Jika kini, dua DPO dianggap fiktif, Hotman mempertanyakan pelaku yang pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap Vina.Kemudian, para pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk.

Namun keterangan mereka dalam BAP dapat menjelaskan secara detil mengenai jenis motor hingga cara memperkosa.

"Tiba-tiba pelaku fiktif, padahal 2016 sangat rapi dan detil. Periksa penyidik yang BAP tahun 2016, kuncinya di situ," kata Hotman.

Mahfud MD Beri Usulan Menarik

Sedangkan, eks Menkopolhukkam Mahfud MD memberikan usulan menarik mengenai pemeriksaan para penyidik tahun 2016.

Apalagi kabarnya para penyidik itu telah naik pangkat dan berbintang.Ia menilai hal itu dapat dilakukan bila penanganan kasus itu diambil Mabes Polri. Mahfud mencontohkan penanganan kasus Ferdi Sambo.

"Kalau memang mau apa susahnya, kan setiap pelanggaran kan harus ditangani sebanyak apaun bintang dimiliki. Waktu Sambo ketika sudah diambil Mabes Polri baru jalan," kata Mahfud.

"Ketika berputar di Polda enggak ada yang berani karena sama-sama bintang dua dan di Polda, TKP dihalang-halangi, pas di Mabes Polri bisa juga kalau mau dilakukan," sambungnya.

Mahfud juga menyinggung nama Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Mahfud yakin polisi dapat menuntaskan kasus tersebut bila dilakukan penyelidikan sesuai Scientific Crime Investigation (SCI)

"BAP-nya 11 orang muncul oleh sesorang dari Rudiana atas BAP terhadap dua orang, tidak dikonfirmasi langsung diajukan ke pengadilan .

Bukan hanya mungkin melindungi
nama orang tapi kasus lain misalnya narkoba itu kan sudah muncul. Itu diurai lagi kan ada SCI. Polisi sudah ahli, itu gampang," kata Mahfud.(*)

Posting Komentar untuk "Hotman Paris Protes Minta Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 Diperiksa"