SYL dan Keluarga Pakai Uang Pejabat Kementan Untuk Kepentingan Dirinya


Jakarta Media Duta,- Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.Hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan dirinya dan keluarganya.Lantas apa saja daftar korupsi SYL yang pakai uang Kementan?

Diketahui dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), SYL divonis Majelis Hakim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024)

Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Deret foya-foya SYL dan keluarga pakai uang kementan

Selain pidana penjara dan denda, Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) dan 30.000 dollar AS kepada SYL.

Besaran nominal tersebut sesuai dengan jumlah korupsi SYL yang digunakan terdakwa beserta keluarganya.

Diberitakan Kompas.id, Majelis hakim menyebutkan, uang patungan pegawai Kementan yang dikumpulkan SYL dengan dibantu dua terdakwa lainnya, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, terkumpul Rp 44 miliar dan 30.000 dollar AS.

Uang itu digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dollar AS.

Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan dari pejabat di lingkungan Kementan, dikutip dari Kompas.com.

1. Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, pembelian perhiasan

2. Keperluan pribadi terdakwa untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil dan sewa kendaraan dan lain-lain yang dinikmati keluarga dan pribadi terdakwa.

3. Keperluan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk anggaran rumah tangga menteri

4. Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado, berupa perhiasan atau barang lain, pemberian atas nama pribadi terdakwa

5. Pemberian ke Partai Nasdem berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg ke KPU dalam Pemilu 2024

6. Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.Namun, Majelis Hakim tidak membacakan secara rinci nominal masing-masing pengeluaran tersebut.

Uang pengganti senilai Rp 14 miliar dan 30.000 dollar AS itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah keputusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Pengumpulan uang disertai ancaman

Majelis Hakim menguraikan, selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada 2019-2023, sekitar awal 2020, SYL mengumpulkan staf khusus Mentan bidang kebijakan, yakni Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi, dan Hatta.

Katiganya diminta mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat direktorat dan badan pada Kementan yang harus diberikan kepadanya.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, SYL mengatakan kepada jajarannya, apabila pejabat eselon 1 tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau dikenai non-job.

SYL juga mengancam jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan SYL, yang bersangkutan juga diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Permintaan SYL itu tidak masuk ke dalam anggaran Kementan.

Namun, permintaan itu tetap disetujui dan disanggupi oleh Imam, Kasdi, dan Hatta.

SYL kemudian meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Kasdi dan Hatta serta terdakwa lain dalam perkara ini, masing-masing dijatuhi hukum 4 tahun penjara.

Vonis ini juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK selama 6 tahun penjara.(*)

Posting Komentar untuk " SYL dan Keluarga Pakai Uang Pejabat Kementan Untuk Kepentingan Dirinya"