Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Agung melimpahkan Harvey Moeis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain Harvey, Kejagung melimpahkan barang bukti yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung.
"Pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024, penyidik jajaran Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu telah dinyatakan lengkap," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Harli mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab penyidik dalam rangka memenuhi pasal 139 KUHAP. Nantinya, menurut Harli, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan.
"Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke penuntut umum adalah tersangka HM (Harvey Moeis) selaku swasta, dan kedua tersangka HL (Helena Lim) selaku manajer PT QSE. Selain menyerahkan tersangka, juga menyerahkan barang bukti baik barang bukti elektronik, dokumen, dan lainnya," katanya.
Adapun daftar barang bukti dari Harvey Moeis yang turut dilimpahkan hari ini:
A. Sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Selatan
- Sejumlah 5 bidang di Jakarta Barat
- Sejumlah 2 bidang di Tangerang
B. Sebanyak 8 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 2 unit Ferrari
- Sejumlah 1 unit Mercedes Benz
- Sejumlah 1 unit Porsche
- Sejumlah 1 unit Rolls-Royce
- Sejumlah 1 unit MINI Cooper
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Vellfire
C. Sebanyak 88 item tas branded
D. Sebanyak 141 buah perhiasan
E. Mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah 400.000
F. Uang tunai Rp 13.581.013.347
G. Logam mulia
.(zap/dhn
Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Limpahkan Barang Bukti dari Harvey Moeis: 11 Rumah, 8 Mobil, Hingga 88 Tas Mewah"