Bandung Media Duta,- Pegi Setiawan bersama dengan kuasa hukumnya berencana akan meminta uang ganti rugi terkait dengan peristiwa salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, kuasa hukum kemudian berencana untuk meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil.
Dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin, 15 Juli 2024, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap bahwa hal tersebut merupakan bentuk ganti rugi atas kerugian yang menimpa kliennya.
"Ini merugikan Pegi, merasa malu baik Pegi maupun keluarganya dituduh seperti itu. Faktanya diputus di praperadilan, Pegi status tersangkanya tidak sah," ujar Toni.
"Sehingga hal itu bisa kami gugat secara immateriil dan materiil yang besarannya nanti akan kami bicarakan. Misalnya Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar, bisa jadi Rp5 miliar nanti kita bicarakan baiknya bagaimana," tambahnya.
Pegi Setiawan akan minta uang ganti rugi, Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri ikut memberikan tanggapannya.
Dikutip dari YouTube Official iNews pada Senin, 15 Juli 2024, Komjen (Purn) Oegroseno menilai bahwa rangkaian penangkapan Pegi Setiawan memang telah melanggar hukum acara pidana.
Hal tersebut dibuktikan dalam hasil putusan sidang praperadilan yang menetapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Penangkapan, penahanan, dan rangkaian yang dilakukan oleh penyidik terhadap Pegi ini dinyatakan melanggar hukum acara pidana," ujar Oegroseno.
"Otomatis peristiwa yang dikaitkan dengan Pegi, yang dituduh tadinya sebagai tersangka utama kan batal karena tidak pernah ditemukan alat bukti," sambungnya.
Komjen (Purn) Oegroseno juga mengatakan bahwa penangkapannya sebagai tersangka tentu telah merugikan Pegi Setiawan.
Sehingga, Komjen (Purn) Oegroseno menilai bahwa rencana Pegi Setiawan untuk meminta uang ganti rugi telah tepat.
Selain sebagai kompensasi, hal tersebut juga dapat bertujuan untuk memberi efek jera bagi aparat hukum agar tidak terjadi peristiwa salah tangkap lagi.
"Kita kan tahu kalau namanya salah tangkap itu kemerdekaan dan kebebasan dia sudah dibatasi, pekerjaan dia juga tidak ada," ujar Oegroseno.
"Jadi kedepannya nanti untuk menjamin tidak ada salah tangkap lagi," tambahnya.h
Menurut Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan sebesar Rp100 miliar pun tidak akan cukup.
Komjen (Purn) Oegroseno menilai bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh korban salah tangkap harusnya bisa lebih mahal dari itu.
"Rp100 miliar saya rasa tidak bisa menimbulkan efek jera untuk pelaku yang melakukan perbuatan salah tangkap," ujar Oegroseno.
"Saya katakan kalau orang sudah salah tangkap itu bisa mengajukan gugatan jangan maksimal, minimal itu malah. Kerugian immateriil itu harusnya lebih mahal," tegasnya. ***
Posting Komentar untuk "Pegi Setiawan akan Minta Uang Ganti Rugi, Eks Wakapolri Oegroseno: Rp100 Miliar Saja Gak Cukup!"