Pembantu Curi Uang Majikan, Gunakan Kunci Duplikat

Banjarmasin Media Duta,-  Seorang pembantu rumah tangga nekat mencuri uang milik majikannya berkali-kali dengan total nominal belasan juta rupiah. 

Pembantu berinsial M  alias Tungku (43) kepergok oleh adik majikannya, Tuti Kartika Wati (49) sedang memasuki kamar kakaknya, Sugeng Purwanto (52) pada Jumat, 12 Juli 2024 siang di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN, Kelurahan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin

Saat itu, Sugeng sedang pergi salat Jumat. Tuti yang sedang berada di rumah melihat pintu kamar kakaknya terbuka setengah. 

Ia penasaran dan segera mendatanginya. Dan ternyata di balik pintu kamar Sugeng, ada Tungku yang sedang bersembunyi. 

Karena curiga dengan gelagatnya, Tuti langsung menggeledah tubuh Tungku. Rupanya ditemukan uang senilai Rp586 ribu beserta satu kunci kamar Sugeng yang telah diduplikat.

Saat ditanyai terkait uang tersebut, Tungku mengaku bahwa uang itu ia dapat dari peti kayu tempat Sugeng menyimpan uangnya.

Tak hanya itu saja, Tungku juga mengaku bahwa telah beberapa kali mencuri uang majikannya. Jika ditotal, pencurian uang itu mencapai Rp11.770.000. 

Mengetahui pembantu rumah tangganya itu telah mencuri, korban tak terima dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk diproses hukum. 

“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pencurian serta barang buktinya yakni uang senilai Rp586 ribu dan satu kunci duplikat,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (15/7/2024). 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, rupanya ada keterlibatan anak Tuti atau keponakan Sugeng bernama Okky Vika Pratama dalam duplikasi kunci kamar Sugeng.

Pelaku juga mengetahui kunci peti kayu tersebut tersimpan di balik gorden jendela kamar korban. 

Atas hasil penyelidikan itu, Tungku dan Okky diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah beserta dengan barang buktinya.

Namun demikian, Okky yang diduga terlibat sebagai tukang duplikasi kunci kamar pamannya itu masih belum ditetapkan sebagai pelaku. 

“Ini berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Terduga pelaku Okky belum dapat ditetapkan menjadi tersangka karena kurangnya barang bukti,” ujar Ginting. 

Namun demikian kata Ginting, jika nantinya ditemukan barang bukti baru dan jaksa penuntut umum berani menaikkan ke penyidikan terhadap Okky, maka penyidik siap memproses hukum lebih lanjut. 

“Untuk saat ini hanya pelaku M alias Tungku yang dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Ginting. (*)

Posting Komentar untuk "Pembantu Curi Uang Majikan, Gunakan Kunci Duplikat "