Foto: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta hanya membebankan uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan terhadap anak buah. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum banding.
"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun, sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp 14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp 44 miliar. Maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Yudi mengakui KPK memang harus menghormati putusan majelis hakim. Akan tetapi, kata Yudi, hukuman uang pengganti kepada SYL yang hanya Rp 14 miliar itu akan berdampak pada upaya pemulihan hasil dari korupsi.
"Walaupun menghormati putusan hakim, namun tentu dengan vonis tersebut, maka terjadi kesenjangan terhadap upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai banding adalah tindakan rasional bagi KPK. Yudi menyebut mempertahankan tuntutan jaksa KPK terhadap SYL di pengadilan akan berefek positif bagi citra KPK.
"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK. Walau memang KPK sebenarnya juga masih mempunyai satu kasus SYL lagi yaitu TPPU namun mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan yang lebih tinggi atau di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi akan berefek positif bagi citra KPK," kata Yudi.
SYL Hanya Dihukum Bayar Rp 14 M
Diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum SYL membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar.
"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun, sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp 14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp 44 miliar. Maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Yudi mengakui KPK memang harus menghormati putusan majelis hakim. Akan tetapi, kata Yudi, hukuman uang pengganti kepada SYL yang hanya Rp 14 miliar itu akan berdampak pada upaya pemulihan hasil dari korupsi.
"Walaupun menghormati putusan hakim, namun tentu dengan vonis tersebut, maka terjadi kesenjangan terhadap upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai banding adalah tindakan rasional bagi KPK. Yudi menyebut mempertahankan tuntutan jaksa KPK terhadap SYL di pengadilan akan berefek positif bagi citra KPK.
"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK. Walau memang KPK sebenarnya juga masih mempunyai satu kasus SYL lagi yaitu TPPU namun mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan yang lebih tinggi atau di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi akan berefek positif bagi citra KPK," kata Yudi.
SYL Hanya Dihukum Bayar Rp 14 M
Diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum SYL membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar.
Hakim menjelaskan uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya ada yang masuk kategori kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan
Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan
Sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi Terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega Terdakwa," imbuh hakim.
Hakim mengatakan kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan. Hakim merincikan kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, charter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.
"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya," ujar hakim. (whn/dhn)
"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi Terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega Terdakwa," imbuh hakim.
Hakim mengatakan kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan. Hakim merincikan kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, charter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.
"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya," ujar hakim. (whn/dhn)
Posting Komentar untuk "SYL Wajib Bayar Rp 14 Milyar Meski Peras Rp 44 Milyar"