Jakarta Media Duta, - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis 26 September 2024 divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.
Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN), Abdul Gani Kasuba pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013 untuk mendampingi Thaib Armaiyn pada 24 April 2007. Total harta kekayaan Gani Kasuba saat itu sebesar Rp 882 juta tepatnya Rp 882.375.668.
Selama menjadi Gubernur Maluku Utara dua periode, harta kekayaan Abdul Gani Kasuba terus meningkat. Pada 2009 hartanya naik menjadi Rp 1,4 miliar dan 2013 kembali naik menjadi Rp 2,3 miliar.
Kemudian, Abdul Gani Kasuba mencalonkan diri menjadi gubernur bersama Muhammad Natsir Thaib untuk periode 5 Mei 2014 hingga 5 Mei 2019. Pada periode ini total kepemilikan asetnya kala itu sebesar Rp 4,8 miliar dan pada 2016 meningkat menjadi 6,5 miliar.
Pada laporan terakhir 14 Mei 2023, harta kekayaan Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 6,4 miliar. Hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp 5.3 miliar, Alat transportasi dan mesin: Rp75 juta dan Kas dan setara kas sebesar Rp 673 juta.
Untuk aset tanah dan bangunan Abdul Gani Kasuba mengaku memiliki 9 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.
Properti-properti tersebut seluas 200 hingga 9.016 meter persegi. Dia juga menyebut hanya mempunyai satu unit kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova G (2012). (*)
Posting Komentar untuk "Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis Penjara 8 Tahun Denda Rp 109 Milyar"