Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Appareng


Sinjai Media Duta,- Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi D.I Appareng tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Tony Aprianto dan Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, dalam konferensi persnya, Senin (25/11/2024) menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi D.I Appareng TA 2020. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Zulkarnaen.

Posting Komentar untuk "Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Appareng"