Viral video warga merekam kantongan paket sembako berisikan terigu, minya goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong.
Maros Media Duta, - Viral video kantongan paket sembako berisikan terigu, minyak goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Video paket sembako berisi ajakan kotak kosong itu beredar setelah pengakuan oknum kepala dusun mengaku antek mantan bupati.
Dalam video yang berdurasi 3 menit 5 detik itu menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan berwarna biru itu.Kantongan itu diantarkan ke rumah warga pukul 16.30 Wita.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kara pria yang merekam video tersebut.
Tak hanya sembako, di dalam kantongan juga terdapat selebaran ajakan memilih kotak kosong.
“Di dalam tas ada enam lembar contoh surat suara yang tanda panahnya mencoblos nomor 1,” ujarnya.
Ia pun tak tahu siapa yang memberikan paket sembako tersebut.
“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.
Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.
Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
Dukung Kotak Kosong Kadus di Maros Terancam Pidana, Video 26 Detik Viral: Saya Anteknya Haji Hatta
Kepala Dusun Banyo (Kadus), Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Zainal, diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong menjelang Pilkada 2024.
Dukungan ini terungkap setelah sebuah video yang menampilkan Zainal tersebar di grup-grup WhatsApp.
Dalam video berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak mengenakan kaos putih bertuliskan "kotak kosong".
“Saya Kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan, bukan event atau konser, buat apa?” katanya dalam video tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut lebih lanjut.
“Pengawas pemilu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui undangan. Kami yang akan menemui mereka,” terangnya.
Ia menegaskan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Desa, larangannya terkait kampanye ada di Pasal 51 huruf J,” tambahnya.
Gazali juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan oleh pemerintah desa setempat, sementara Bawaslu hanya akan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada Pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada,” ujarnya.
Idrus menambahkan, jika terbukti melanggar, perangkat desa tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
“Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, bisa ada pemberhentian sementara, dan bisa berlanjut pada pemberhentian tetap,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jika terbukti, perangkat desa yang terlibat kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” tegas Idrus.
Petahana Lawan Kotak Kosong, Maros Tak Kucurkan Anggaran Pilkada 2025
Pemerintah Kabupaten Maros ternyata tak menyiapkan anggaran Pilkada untuk 2025 di RAPBD 2025.
Pemkab Maros hanya menyiapkan anggaran Pilkada 2024.
Padahal, KPU RI dan DPR RI sudah sepakat pilkada ulang akan digelar di daerah yang pemenangnya kotak kosong.
Pada Pilkada 2024, Maros jadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Selatan dengan hanya satu pasangan calon.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin menjawab pertanyaan dari sejumlah legislator.
Pihaknya belum menganggarkan pendanaan untuk Pilkada 2025 dalam karena alasan teknis.
“Belum ada pedoman dan petunjuk teknis baik dalam pedoman penyusunan APBD 2025 maupun ketentuan lain yang mengatur dengan hal tersebut,” katanya pada rapat paripurna, Rabu (30/10/2024).
Agendanya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD 2025.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maros, Nurwahyuni Malik dan dihadiri Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin.
Perwakilan Fraksi Nasdem, Muhammad Akbar mengatakan, RAPBD 2025 pengalokasian anggaran tiap-tiap pos yang didanai oleh APBD harus mengutamakan OPD yang betul-betul membutuhkan pelayanan langsung ke masyarakat.
Ia juga meminta Pemkab mengelola anggaran harus lebih terukur.
“Harus terukur dan rasional untuk kepentingan pelayanan masyarakat yang semakin kritis, analitis dan konkret,” tuturnya.
Dari Fraksi PAN, PBB, Arie Anugrah meminta penjelasan dari Pemda sebab ditemukan ada perbedaan antara KUA-PPAS yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Maros dan DPRD pada Juli 2024 lalu dengan RAPBD 2025.
Fraksi ini juga mempertanyakan apakah telah ada anggaran belanja untuk Pilkada 2025 sebagai antisipasi apabila terjadi pilkada ulang.
hlhkbjjkjkkhkjh
“Itu sebagai kesepakatan awal antara DPR RI dan KPU pusat, kemudian apakah juga program makan siang gratis sudah dianggarkan di RAPBD 2025? ” ujarnya.
APBD 2025 paling lambat ditetapkan pada 30 November mendatang.
Chaidir Syam-Muetazim Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros, Begini Skema Debat 3 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros bakal menggelar debat terbuka untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Chaidir Syam - Muetazim Mansyur pada 3 November 2024.
Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah mengatakan rencananya debat tersebut akan digelar di Hotel Claro Makassar.
Skema debat terbuka ini menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Serta memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
“Dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Tema debat publik ini akan merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Akan ada enam poin yang akan dibahas dalam debat terbuka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemudian menyelesaikan persoalan daerah menyerasikan pembangunan daerah kabupaten, provinsi dan pusat dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan,” sebutnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama stakeholder untuk merumuskan tema besar untuk debat calon bupati dan wakil bupati Maros.
Tak hanya dari pihak pemerintah dan forkopimda Maros, namun FGD juga melibatkan kelompok nelayan dan petani.
KPU hanya akan menggelar satu kali debat sebab hanya memiliki satu paslon.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Posting Komentar untuk "Kepala Dusun Mengaku Antek Mantan Bupati Maros"