Lahan Milik Warga Diserobot Tanpa Kompensasi Berbuntut Laporan Polisi

Makassar, Media Duta,- Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Maros. Haji Ambo Masse (64), seorang wiraswasta asal Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, melaporkan Pemkab Maros dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros,  ke Polda Sulawesi Selatan, 30 November 2024.

Dalam laporan bernomor LP/B/881/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Haji Ambo Masse mengungkapkan bahwa lahan miliknya berupa empang atau kolam ikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02481 seluas 36.289 m² dan SHM nomor 02974 seluas 28.055 m², telah digunakan untuk pembangunan jalan umum tanpa  kompensasi.

Menurut keterangan Haji Ambo Masse, insiden ini terjadi pada 21 Agustus 2021 di wilayah Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.


 Pembangunan jalan umum oleh terlapor, yang mencakup Pemkab Maros, BPN Maros, Kecamatan Marusu, dan Desa Nisombalia, dilakukan tanpa prosedur yang jelas. 


Tidak ada ganti rugi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan. Akibatnya, Haji Ambo Masse merasa dirugikan secara materiil dan haknya atas tanah dilanggar.


Awak media telah mengunjungi kediaman Haji Ambo Masse di Kampung Kuri Lompo, Marusu, untuk mendapatkan informasi lebih rinci.


 Dalam pertemuan tersebut, beliau menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menuntut keadilan dan agar hak-haknya sebagai pemilik lahan dihormati. 


“Saya hanya ingin hak saya diakui. Kalau memang mereka gunakan tanah itu untuk kepentingan umum, berikanlah ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.


Afriansyah Farid Mamma, S.H., juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang transparan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 


“Setiap tindakan pemerintah daerah harus disertai pemberitahuan resmi, negosiasi, dan kompensasi yang sesuai. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola lahan di Indonesia,” tambahnya.


Selain itu, pengacara muda yang dikenal cerdas dan telah menyelesaikan berbagai kasus hukum besar, Alfiansyah Farid Mamma, S.H., memberikan perspektifnya.


 Menurut Alfiansyah, tindakan seperti ini tidak hanya melukai hak korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah.


 “Jika laporan ini benar, maka Pemkab Maros dan pihak terkait perlu bertanggung jawab. Korban berhak menuntut ganti rugi materiil serta pemulihan nama baik,” tegas Alfiansyah.@mds

Posting Komentar untuk "Lahan Milik Warga Diserobot Tanpa Kompensasi Berbuntut Laporan Polisi"