Andi Fatmasari Rahman dituntut hukuman penjara 4 tahun atas kasus penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Andi Fatmasari terbukti bersalah telah melakukan penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata jaksa Muh Irfan dalam sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2/2025).
Andi Fatmasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan.
"Pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Muh Irfan.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua mengatakan bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Kemudian, kuasa hukum terdakwa meminta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan. Namun, hakim memutuskan pembelaan akan dilanjutkan Rabu besok.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan," ujar ketua majelis hakim kepada terdakwa.
"Tetap Rabu ya pembelaannya," lanjut hakim.Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (12/2) dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pledoi.
Kronologi Penipuan Calo Akpol
Andi Fatmasari Rahman melancarkan aksinya dengan mendekati kerabat korban lebih dulu, yaitu dengan mendatangi kafe milik ibu korban, Citra Insani pada Januari 2024.
Disana ia bertemu dengan saksi Amrawati dan memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk membantu kepengurusan Akpol Gonzalo.
"Terdakwa menyampaikan 'itu mi datangka ke sini tante, dengar-dengar Gonzalo mau jadi Akpol, bagaimana kalo saya pengurusnya, karena saya ini tangan kanannya ASC (Ahmad Sahroni)'," demikian dakwaan JPU yang dikutip pada Senin (15/1).
Kemudian saksi mempertanyakan kepada terdakwa mengenai Ahmad Sahroni. Terdakwa pun menjelaskan jika Ahmad Sahroni memiliki pengaruh di kepolisian, bahkan terdakwa berdalih jika Kapolri pun tunduk atas perintahnya.
"Pada saat itu terdakwa juga mengeluarkan 1 unit senjata api dan mengakui bahwa terdakwa menerima dari Ahmad Sahroni," ujar jaksa.
Saksi yang merasa yakin dengan Andi Fatmasari, menghubungi nenek korban, Rosdiana, dan menyampaikan maksud dan tujuan dari terdakwa. Namun, pada saat itu Rosdiana menolak karena telah ada yang membantu kepengurusan Akpol cucunya, Gonzalo.
Terdakwa tidak menyerah begitu saja, keesokan harinya ia kembali dan menyebut bahwa Ahmad Sahroni bersedia membantu Gonzalo agar lulus Akpol. Akhirnya, Rosdiana pun menyuruh saksi A untuk membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan Hertasning, Makassar.
"Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Rosdiana dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk mengurus saksi Gonzalo untuk lulus Akpol 2024," katanya.
Dalam meyakinkan Rosdiana, terdakwa menceritakan sejumlah kasus yang berhasil ia tangani. Hingga akhirnya Rosdiana merasa yakin dan mulai memberikan uang baik secara cash maupun transfer hingga mencapai Rp 4,9 miliar.
Namun nyatanya Gonzalo dinyatakan tidak lulus pada seleksi tingkat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Fatmasari pun meminta Gonzalo berangkat ke Jakarta untuk dipertemukan dengan Ali Munawar yang mengaku sebagai ajudan Kapolri. Kendati demikian, Gonzalo juga menemui akhir yang sama yaitu ia tidak dinyatakan lulus.
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, di mana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," lanjut dakwaan JPU.
Simak Video "Video: Oknum Bhayangkari di Jambi Tipu Puluhan Warga Sampai Rp 4,8 M"(asm/ata)
Posting Komentar untuk "Andi Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 Milyar Dituntut 4 Tahun Penjara"