Bawaslu Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawalkot Palopo

Palopo  Media Duta,- Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengambil alih kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. Kasus ini ditangani Bawaslu Sulsel usai 2 anggota Bawaslu Palopo turut menjadi terlapor.

"Ada permohonan pengambilalihan laporan karena posisinya bertambah terlapor, karena Bawaslu Palopo kan turut terlapor juga. Jadi di aturan Bawaslu, kalau sudah begitu naik satu jenjang ke atas, diambil alih namanya. Tapi itu melalui permohonan pelapor," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah, Jumat (25/10/2024).

Pelimpahan laporan itu diumumkan Bawaslu Palopo dalam surat pemberitahuan status laporan 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 yang diterbitkan 24 Oktober. Dalam surat itu tercantum 3 pelapor dalam kasus ini yakni Surahman, Junaid, dan Dahyar.

Sementara pihak terlapor 6 orang, yakni Trisal bersama 3 anggota KPU dan 2 anggota Bawaslu Palopo. Mereka adalah Anggota KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid. 

Selanjutnya 2 anggota Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Status laporan dinyatakan ditindaklanjuti atau diambil alih oleh Bawaslu Sulsel.

"Iya, tadi kami baru-baru sudah pleno, jadi prinsipnya kita sudah ambil alih. Cuma ada beberapa catatan yang sifatnya kami belum bisa publish," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengaku Bawaslu Sulsel akan melakukan konsultasi ke Bawaslu RI usai mengambil alih kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat untuk diselidiki atau tidak.

"Iya (konsultasi ke Bawaslu RI), inikan namanya lembaga hirarki jadi kita akan konsultasi yang sifatnya internal. Banyak hal-lah (yang dikonsultasikan), karena di Bawaslu RI ada tim ahli juga di sana, tentu ada tim ahli juga di sana yang konsen mengenai masalah seperti ini akan kita mintai pendapat dan hal-hal lainnya di Bawaslu RI," ungkapnya.

"Iya jadi setelah ada konsultasi itu kita bisa lanjutkan apakah diregister atau tidak," tambah Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu paket C pada Pilkada Palopo 2024. Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu (16/10) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10).

"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10).

Simak Video "Diduga Palsukan Ijazah, Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Bareskrim Polri"
Diduga Palsukan Ijazah, Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
(sar/asm)

Posting Komentar untuk "Bawaslu Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawalkot Palopo"