Polemik Pagar Laut, Ada16 Kepala Desa di Tangerang Didesak Untuk Diperiksa

Foto Terlihat hamparan laut yang luas yang telah dipadangi pagar bambu.

Tangerang Media Duta,- Setidaknya ada16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten didesak agar diperiksa. 

Karena sumber dari masalah penerbitan surat- surat semua awalnya dari  kepala desa hingga timbul  polemik terkait pagar laut.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer itu membentang di 16 desa 6 kecamatan.

“Tentang orang pagar laut, jangan hanya terpaku Desa Kohod karena ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang terjadi pemagaran laut,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Jumat, (31/1/2025).

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini merincikan 16 desa di 6 kecamatan itu diantaranya:

Kecamatan Teluk Naga meliputi Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Lalu Kecamatan Pakuhaji meliputi Desa Kohod, Sukahati, dan Kramat.

Kemudian Kecamatan Sukadiri terdapat Desa Karang Serang. Di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar.

Selanjutnya di Kecamatan Mauk ada Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat. Terakhir Kecamatan Kronjo meliputi Desa Munjung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir.

“Periksa semua Kepala Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Said Didu.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah mencopot enam pejabat Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat pagar laut.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Ada delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut:

Diantaranya JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang), WS (Ketua Panitia A).

Selanjutnya YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Diketahui, hingga 28 Januari 2025, pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

Diketahui, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM). PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (*)

Posting Komentar untuk "Polemik Pagar Laut, Ada16 Kepala Desa di Tangerang Didesak Untuk Diperiksa"