"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan prajurit aktif mesti pensiun dini. Penegasan itu kembali disampaikan ketika merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol)
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).
Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya ialah Seskab Letkol Teddy dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya baru saja ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia menepis terjadinya pelanggaran UU TNI.
Sementara Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).
Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.(taa/imk)
Posting Komentar untuk "Panglima TNI, Prajurit Aktif Yang Isi Jabatan Sipil di Luar Aturan Harus Mundur"