Umar Hasibuan, Teddy Mundur atau UU Diubah


Jakarta Media Duta,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut seluruh anggota TNI Aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang Politik, Keamanan dan Pertahanan akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Agus dengan tegas mengatakan anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan barunya itu.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujarnya

Pembahasan terkait hal ini memang sedang ramai menjadi pembicaraan di masyarakat.

Yang paling disorot karena hal ini tentunya, Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Seskab dan menjadi anggota aktif dari TNI.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan juga ikut menyoroti terkait hal ini.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, Umar mempertanyakan terkait Mayor Teddy apakah memilih mundur di salah satu jabatannya.

Atau justru malah Undang-Undang (UU) yang diubah untuk menyelamatkannya.

“Menurut kalian apakah teddy akan mundur?,” tulisnya dikutip Rabu (12/3/2025).

“Atau malah UU diubah demi teddy?,” ujarnya.

Ia pun menyinggung kemungkinan kedua yaitu UU yang diubah untuk menyelamatkan Mayor Teddy.

Hal ini menurut Umar memang sudah pernah terjadi tepat saat Gibran Rakabuming Raka in mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

“Kita sdh pernah alami UU dirubah demi gibran jd wapres,” tuturnya.

(Erfyansyah)

Posting Komentar untuk "Umar Hasibuan, Teddy Mundur atau UU Diubah"