Fahyuddin Bantah Terima Rp 3,2 Milyar Dari Mall Panakukang

 

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, diwawancarai di salah satu kafe di Jl AP Pettarani, Minggu (20/4/2025). 

Makassar Media Duta,- Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, membantah tudingan menerima uang dari pihak Mall Panakkukang (MP).

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari manajemen MP maupun Myko Hotel terkait penerbitan dokumen perizinan bangunan.

"Saya lihat pemberitaannya menuding kepala dinas bahwa dalam persoalan pembangunan MP ini menyebutkan bahwa menerima uang Rp3,2 miliar. Ini perlu kami luruskan," tegas Fahyuddin, Minggu (20/4/2025).

Diketahui, MP saat ini sedang melakukan perluasan bangunan. 

Untuk itu, manajemen MP harus mengurus ulang perizinan guna memperbarui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai pengembangan yang dilakukan.

Fahyuddin menyebut, pengurusan izin sudah dimulai sejak 2023. 

Namun, Dinas Penataan Ruang belum dapat memproses karena belum sesuai dengan ketentuan saat itu.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya, kawasan komersial hanya boleh membangun 60 persen dari luas lahan. 

Kini, setelah revisi, kawasan campuran dapat membangun hingga 80 persen.

Meski demikian, kata Fahyuddin, hingga saat ini PBG pembangunan tambahan di MP belum diterbitkan.

Menurutnya, jika memang menerima suap, logikanya izin tersebut sudah terbit.

"Proses perizinan ini dari tahun 2023 dan dikatakan bahwa kita bermain di situ. Tidak mungkin karena sampai sekarang belum dikeluarkan PBG-nya. Itu pun secara teknis panjang, harus melalui kajian lintas sektor," paparnya.

Fahyuddin merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia bahkan menantang pihak yang menudingnya untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Kami sangat keberatan, apalagi dituliskan bahwa saya yang menerima. Kalau memang saya menerima, tunjukkan di mana saya terima, siapa yang memberikan kepada saya," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya. 

Ia menjelaskan, pihak MP mengajukan permohonan koefisien dasar bangunan (KDB) hampir 80 persen.

Ia menegaskan, proses perizinan MP sesuai aturan dan mengikuti tahapan serta kelengkapan dokumen.

"Kami dalam proses penerbitan PBG 60 persen kemarin, sampai empat kali tahapan melalui konsultan mereka dari Jakarta. Pertimbangannya secara teknis, struktur, arsitektur, mekanikal, dan itu dibuktikan dengan kajian amdal lingkungan, termasuk sirkulasi lalu lintas," jelasnya.

"Setelah semua lengkap, baru kami proses melalui SIMBG. Tidak ada lagi tatap muka, prosesnya melalui sistem," lanjutnya.

Untuk pengurusan izin kedua, pihak MP berencana menambah gedung parkir hingga 15 lantai, sport center, dan gedung UMKM. ( Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Fahyuddin Bantah Terima Rp 3,2 Milyar Dari Mall Panakukang"