Jakarta Media Duta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Zarof Ricar (ZR) diduga banyak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kepemilikan aset-aset atas nama keluarganya.
"Terkait dengan penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset-aset yang dimiliki oleh ZR.
Dan penyidik sudah meminta kepada Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, di Kota Depok, dan di Pekanbaru, Riau untuk diambil tindakan, agar tidak berpindah tangan. Dan itu banyak sekali," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli menerangkan, dari banyak aset-aset yang diblokir tersebut, kebanyakan atas nama keluarga. Termasuk, sambung dia, atas nama anak-anaknya dan istrinya. "Ada yang kita temukan itu, atas nama keluarga. Lebih tepatnya keluarga ya," ucap Harli.
Menurut dia, pembekuan aset-aset milik Zarof menambah catatan kepemilikan yang akan dirampas negara lantaran diduga bersumber dari perbuatan tindak pidana. Zarof Ricar, saat ini sudah berstatus terdakwa dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).
Zarof Ricar adalah salah-satu tersangka dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara tersebut, tim penyidik menangkap empat orang hakim pada Oktober 2024.
Mereka adalah tiga hakim majelis Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 2023.
Mereka semua menerima pemberian uang Rp 3,5 miliar dari tersangka Lisa Rachmat (LR), yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. Adapun sumber uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Dari penyidikan lanjutan terhadap ketiga hakim tersebut, menurut Harli, tim Jampidsus Kejagung juga menangkap Zarof Ricar di Bali pada akhir Oktober 2024.
Hal itu mengungkap Zarof Ricar sebagai pejabat tinggi MA yang membantu Lisa Rachmat untuk turut mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara Ronald Tannur di persidangan. Dari pengusutan lanjutan, penyidik juga menangkap hakim Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS) terkait perannya sebagai mantan ketua PN Surabaya.
Setelah ditelusuri, Zarof Ricar memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono. Lalu, Lisa dan Rudi bersama-sama menentukan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur. Selanjutnya, dari pengusutan tersebut, penyidik juga menemukan bukti adanya penyerahan uang Rp 6 miliar dari Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar.
Uang Rp 6 miliar ditujukan agar Zarof Ricar dapat memengaruhi putusan kasasi di MA demi memperkuat vonis bebas terdakwa Ronald Tannur oleh PN Surabaya. Uang senilaiRp 1 miliar untuk jasa Zarof Ricar dan Rp 5 miliar disiapkan untuk ketiga hakim agung pemutus kasasi.
Kasasi di MA mengubah putusan PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Tetapi, vonis MA tersebut tak menyatakan Ronald Tannur melakukan pembunuhan. Vonis MA diundangkan satu hari sebelum penyidik Jampidsus menangkap ketiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024.
Temuan Rp 1 Triliun
Terkait Zarof Ricar, penyidik Jampidsus Kejagung sempat melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan elite Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan uang tunai dari berbagai pecahan asing yang ditotal mencapai Rp 951 miliar.
Dari penggeledahan itu pula, penyidik menemukan timbunan logam mulia berupa emas batangan seberat total 51 kilogram (kg) atau jika diuangkan sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut hingga saat ini dalam penyitaan oleh penyidik di Kejagung.
Penyidik Jampidsus pun melakukan pendalaman atas temuan uang tunai dan emas batangan senilai lebih Rp 1 triliun tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar diakui sebagai hasil dari ‘pengurusan’ banyak perkara di lingkungan peradilan.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengakui, uang dan tumpukan emas tersebut dikumpulkan dari pengurusan banyak perkara sejak 2012. Tetapi, penyidik belum bersedia membeberkan timbunan uang dan emas tersebut dari hasil pengurusan perkara apa saja.(*)
Posting Komentar untuk "Kejagung Sita Seluruh Aset Keluarga Eks Pegawai MA Zarof Ricar"