Jawa Timur Media Duta,- Terbongkar kerja sama oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Inspektorat dan LSM peras kepala desa.
Aksi oknum ASN Inspektorat dan LSM peras kepala desa ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Akhirnya modus persekongkolan oknum ASN Inspektorat dengan LSM itu pun terbongkar.
Tindak pemerasan yang dilakukan oknum ASN Inspektorat dan LSM ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan oknum ASN dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dua pelaku ditangkap dalam OTT, Minggu (25/5/2025) usai memeras seorang kepala desa dengan modus pelaporan proyek bermasalah.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Jufri (59), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Sumenep dan Syaiful Bahri (48), Ketua LSM BIDIK.
Keduanya diduga telah mengintimidasi dan memeras Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, dengan dalih penyimpangan proyek Dana Desa.
Modus Pemerasan: Ancaman Laporan Proyek Pengaspalan
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, upaya pemerasan ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.
Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan desa jika Kades tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.
Setelah dilakukan negosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan separuh dari nominal tersebut, yakni Rp 20 juta, dan menyepakati pertemuan di rumah Jufri yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
OTT Saat Transaksi di Rumah ASN
Pada hari yang telah ditentukan, Siti Naisa datang bersama suaminya membawa uang tunai sesuai kesepakatan.
Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas berisi uang tunai Rp 20 juta, beberapa unit telepon genggam, serta dokumen dan percakapan elektronik yang memperkuat dugaan pemerasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara Jufri, karena berstatus sebagai ASN dan diduga turut membantu, dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
"Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan dan saat ini sedang melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka," tegas AKP Widiarti.(Robertus Didik Budiawan)
Posting Komentar untuk "ASN Inspektorat Kerja Sama LSM Peras Kepala Desa"