Kejagung Tangkap Buronan yang Diduga Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa



Jakarta Media Duta,- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Godol merupakan terpidana dalam kasus senjata api ilegal dan diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Sedang, Sumatera Utara.Setelah Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kini Diadukan ke Prabowo soal Dugaan Korupsi 

Oleh karena itu, Eddy akan menjalani masa penahanan setelah ditangkap. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Harli. 

Meski demikian, Eddy berpotensi terjerat pidana lain karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. Sebab, Jhon Wesli merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata yang menjerat Eddy. 

 “Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” kata Harli. Ia menyebutkan, Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.

 “Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Harli. 

Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku. Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.

 Harli mengatakan, saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.

 “Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujar dia.(*)

Posting Komentar untuk "Kejagung Tangkap Buronan yang Diduga Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa"