Jakarta Media Duta,- Kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah keterangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan Firli membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Diketahui Rossa dihadirkan dalam sidang sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Ian, saat kegiatan OTT berlangsung, Firli Bahuri berada di Surabaya dan tidak mengikuti gelar perkara atau ekspose.
"Pak FB (Firli Bahuri) pada saat OTT KPK tanggal 8 Januari tidak berada di Jakarta tapi lagi di Surabaya. Pada saat ekspose OTT pun beliau tidak berada di tempat, bagaimana mungkin dianggap membocorkan OTT," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Rossa juga menyatakan bahwa eks pimpinan KPK itu melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa. Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.
Seret Pimpinan KPK Terdahulu Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti terkait dengan adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silakan diproses," kata Alex saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Alex mengatakan, pimpinan KPK mesti memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.
Alex juga menanyakan sikap pimpinan KPK saat ini, jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang.
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan," ucap dia. (*)
Posting Komentar untuk "Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti"