Lampung Media Duta,- Bapak dan anak di Kota Bandar Lampung kompak menjadi preman. Keduanya melakukan pungli (pungutan liar) ke pedagang pasar ikan setiap hari. Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.
"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) .
Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku. Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp 7.500 ke 100 kios dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.
Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp 750.000 dan per bulan mencapai Rp 22 juta. Para pelaku memaksa pedagang membayar dengan alasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 488 ribu. Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.
Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. "Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini," katanya.(*)
Posting Komentar untuk "Anak Dan Bapak Kompak Jadi Preman Pedagang Pasar "