Makassar MediaDuta,- Saksi DR. Muhyina Muin dalam perkara pembatalan hibah di Pengadilan agama Makassar Ibu Fahriani Nurdin, SH yang banyak melintang dalam pekerjaan dibidang kenotariatan, Rabu (30/4-2025.
Sedianya pekan depan akan kembali di periksa Penyidik Polda SulSel karena diduga dia yang berperan penting dalam membuat dokumen Palsu ( Akta Palsu). Sehingga sertipikat yang merupakan harta bersama mudah dilakukan proses peralihan hak tanpa melibatkan klien kami, ujar Ibrahim Bando kuasa hukum Soefian A saat memperlihatkan Surat SPDP dari Polda SulSel tertanggal 28 April 2025.
Alhamdulillah Penyidik Polda SulSel telah bekerja profesional dengan slogan Polri Presisi, Fariani pernah mengakui perbuatannya dihadapan klien kami, dalam pemeriksaan terdahulu Fahriani mangakui ia membuat Akta Notaris PPAT palsu karena yang menyuruh membuat adalah DR. Muhyina Muin, SP. MM guna untuk memuluskan langkah PPAT Taufiq Arifin dalam pembuatan Akta Hibah sepihak.
Fahriani juga pernah menjadi Saksi di Pengadilan Agama dalam gugatan pembatalan hibah perkara no. 2223/Pdt.G/2024/PA.Mks, insya Allah orang ini sudah dapat dipastikan akan di tetapkan sebagai Tersangka, ungkapnya menambah.
Selain Fahriani ada beberapa PPAT juga akan dipanggil pihak Penyidik karena terlibat kuat dalam pembuatan Akta dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu ujar Ibrahim Bando, SH .
Secara terpisah awak juga menemui dan meminta tanggapan Prof Dr. Nurul Qomar Ali Naro, SH, MH praktisi dan pakar hukum di Kota Makassar ia mengatakan bahwa persoalan ini adalah permasalahan hukum yang sepeleh karena obyek yang dipermasalahkan adalah harta bersama.
Sehingga apapun bentuk peralihan obyek tersebut, haruslah dilakukan secara bersama- sama, jangan sepihak, jika ada akta muncul tanpa di tanda tangani oleh salah satu pihak baik istri atau suami atau pun mantan istri atau mantan suami maka secara hukum akta itu cacat hukum dan batal demi hukum serta Akta itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, ujar Prof Nurul guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.(**)
Posting Komentar untuk "FAHRIANI, SH SAKSI DALAM PERKARA NO: 2223/ 2024/PA.MKS AKAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA""