Jakarta Media Duta,- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan negara,.
Dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Muzani menilai, tindakan ormas yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lokasi tersebut sangat mengganggu.
"Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Ahmad Sumitro Muzani menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melakukan tindakan semacam ini.
Ia yakin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya memiliki cara untuk menertibkan ormas yang melanggar hukum.
"Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus," ucap dia. Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.(*)
Posting Komentar untuk "Ormas Duduki Aset Negara Minta Rp 5 Milyar Untuk Tarik Massa Keluar"