Medan Media Duta,- Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengapresiasi tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap jaksa JWS (53) dan Aparatur Sipil Negara Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ASH (25).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Pangdam Rio dalam keterangan diterima di Medan, Ahad (25/5/2025).
Ia mengatakan tindakan itu menujukan respons sigap dan keseriusan aparat dalam melindungi aparat penegak hukum di lapangan.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum adalah tindakan yang mencederai wibawa institusi hukum.
“Setiap bentuk ancaman terhadap penegak hukum harus ditindak secara tegas dan proporsional," ucap dia.
Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh langkah kepolisian dan akan mengawal penanganan kasus ini secara profesional sesuai kewenangan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua pelaku terduga pembacokan terhadap seorang jaksa berinisial JWS (53) dan Aparatur Sipil Negara Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ASH (25) di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu.
Ferry mengatakan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba itu menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
Lebih lanjut, penangkapan pertama yang dilakukan tim yakni pria berinisial APL alias Kepot di Jalan Pancing Medan, Sabtu pukul 23.00 WIB, dan SD alias Gallo ditangkap di Binjai, Ahad dini hari.

"Pelaku APL diduga merupakan otak pelaku dan SD eksekutor terhadap korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," kata dia.
Ferry menambahkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis dengan kasus 365 yang merupakan pelaku pencurian dan kekerasan.
"Sementara untuk motif pelaku dalam pembacokan masih didalami oleh petugas," tutur dia.
Ia menegaskan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan penindakan kejahatan di wilayah ini sebagai wujud memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Adre Wanda Ginting mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB.
Kedua korban berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai pada pukul 09.35 WIB untuk memanen buah sawit.
Sesampai di ladang, ASH sempat menghubungi seorang rekan mereka, Dodi (honorer Kejari Deli Serdang) untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot, yang diketahui sebagai Wakil Ketua Koti organisasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke lokasi.
Beberapa jam kemudian, dua pria tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor matik membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan langsung melakukan penyerangan terhadap kedua korban.
Setelah mendapatkan penanganan awal, kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk perawatan lebih lanjut.
Perlindungan TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap jaksa sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pengamanan kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," kata Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Sabtu.
Wahyu menjelaskan, nantinya prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Wahyu memastikan pihaknya tidak akan bekerja di luar ketentuan perpres, terlebih mencampuri kerja jaksa dalam proses penindakan hukum.
Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;
2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;
3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.(*)
Posting Komentar untuk "Pangdam BB Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Pembacok Jaksa"