Rachmat Pakai Uang Perusahaan Rp1,7 Miliar Suap Mbak Ita


Jateng Media Duta,- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, diduga menyuap eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri senilai Rp1,75 miliar dengan menggunakan uang perusahaan.

Senior Finance PT Deka Sari Perkasa, Maria Yovoni Da Gomez, mengaku pernah disuruh bosnya menyiapkan uang Rp1,75 miliar, tak lama setelah perusahaannya mendapat pekerjaan pengadaan meja kursi sekolah di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pada akhir 2023, kata Maria alias Ivone, Rachmat meminjam uang perusahaan Rp1,75 miliar. Atas permintaan itu, ia bergegas menyuruh pegawai lain mencairkan cek di bank terdekat.

"Waktu itu Bapak (Rachmat) bilang mau pinjam Rp1,75 miliar. Setelah ambil di bank, uang itu saya serahkan kepada Pak Rachmat," ujar Ivone saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (9/5/2025).

Ivone tidak ingat secara pasti uang tersebut terdiri dari pecahan uang berapa. "Yang jelas uang tunai rupiah dibungkus tas, lupa isinya Rp100 ribu atau Rp50 ribuan," terangnya.

Ivone mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uangnya. Ia bahkan baru tahu dari pemberitaan mengenai isu bosnya menyuap pejabat Pemerintah Kota Semarang.

"Saya tahunya dari berita," tuturnya.

Selain itu, PT Deka Sari Perkasa pernah menomboki temuan kerugian negara atas pekerjaan pengadaan meja kursi. Perusahaan tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Saya menyetor ke KPK atas perintah Pak Rachmat, pakai uang perusahaan untuk pengembalian ke kas negara," beber Ivone.

Kesaksian Ivone selaras dengan konstruksi dakwaan yang mengungkap dugaan pemberian suap terdakwa Rachmat kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, terdakwa Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan Rachmat menjadi penyedia meja kursi SD di Kota Semarang.

Pada 1 November 2023, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dengan total nilai harga sebesar Rp18,4 miliar. Pengadaan itu selesai dilaksanakan pada 2 Desember 2023.

PT Deka Sari Perkasa pun dibayar oleh Pemkot Semarang. Sepekan kemudian, Rachmat selaku direktur utama merealisasikan permintaan uang commitment fee kepada Mbak Ita dan Alwin.

Kata jaksa, Rachmat menyuruh anak buahnya, Ivone untuk menyiapkan uang senilai Rp1,75 miliar.

"Selanjutnya Ivone menyerahkan uang itu kepada Rachmat untuk diserahkan kepada Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin)," ungkap jaksa dalam dakwaan.(*)

Posting Komentar untuk "Rachmat Pakai Uang Perusahaan Rp1,7 Miliar Suap Mbak Ita"