17 Kantor Kelurahan di Makassar Masih Sewa Lahan dan Bangunan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri Family Ghatering Komplek Pemda Blok E di Pantai Bosowa, Minggu (9/6/2025). 

Makassar Media Duta,- Pembangunan kantor lurah menjadi salah satu program Pemerintah Kota Makassar. 

Sejauh ini banyak Kantor Lurah yang belum memiliki gedung tetap, bahkan 17 kelurahan harus menyewa tempat untuk melakukan pelayanan publik. 

Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran pembangunan tujuh kantor kelurahan dalam APBD Pokok 2025.

Anggaran yang disiapkan melalui Dinas Pekerjaan Umum masing-masing Rp2 hingga Rp3 miliar untuk satu kantor kelurahan.

Sebenarnya, pembangunan kantor kelurahan hampir setiap tahun masuk dalam program Pemkot Makassar, hanya saja legalitas aset kerap menjadi kendala untuk melangsungkan pembangunan. 

Untuk itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya penuntasan alas hak terhadap seluruh aset pemerintah kota, termasuk lahan Kantor Kelurahan. 

Munafri mengungkap, masih banyak aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang masih berstatus sewa.

"Saya lihat aset-aset milik pemerintah banyak yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Ini harus menjadi fokus kita bersama," ujar Appi dalam pertemuan bersama Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, sinergi antara Pemkot Makassar dan ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses legalisasi dan penerbitan sertifikat atas aset-aset tersebut. 

Beberapa aset saat ini bahkan tengah bersengketa.

"Kita bisa kerjasamakan percepatan aset, misalnya seperti sekolah dibuatkan sertifikat. Begitu juga aset yang bermasalah atau gedung yang bersengketa, itu jadi konsentrasi kita di Pemerintah Kota," jelasnya.

Pemkot Makassar juga telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset. 

Munafri menyebut bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

"Kami bentuk tim Satgas supaya progresnya jelas dan penertiban berjalan dengan baik. Maka perlu proses administrasi yang sesuai hukum dan legalitas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dalam rangka pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah.

"Kami akan membantu Pemerintah Kota dalam penertiban aset serta pembuatan sertifikat. Tentunya, harus kita siapkan database lengkap, serta pendampingan bersama APH. Penguasaan fisik dan bukti kepemilikan aset itu penting sebagai penguatan," tuturnya. (*) 

Posting Komentar untuk "17 Kantor Kelurahan di Makassar Masih Sewa Lahan dan Bangunan"