Takalar Media Duta,- Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Sulsel memeriksa Bripda A terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Galesong, YS.
Bripda A diperiksa bersama 5 orang rekannya anggota Sabhara Polrestabes Makassar.
"Sudah kita proses," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy kepada wartawan Sabtu (31/5/2025)
"Mereka kita patsus," kata Kombes Pol Zulham.
Bripda A bersama beberapa rekan-rekannya dilaporkan dugaan penganiayaan YS saat bertemu di Lapangan Larigau Galesong pada Minggu 27 Mei lalu.
YS mengaku dianiaya di tempat sepi dan sempat ditelanjangi oleh Bripda A.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Zulham mengatakan akan menindak oknum yang terbukti melanggar.
"Semua yang terlibat akan kita proses," kata Kombes Pol Zulham.
Sebelumnya diberitakan pria di Galesong, Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), mengaku dianiaya oleh oknum anggota polisi.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 27 Mei 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban, Yusuf Saputra mengaku dianiaya oleh Bripda A, anggota Sabhara Polrestabes Makasaar, bersama tujuh orang rekan pelaku.
“Saya dianiaya oleh Bripda A bersama tujuh rekannya di dekat tiang bendera Lapangan Galesong,” kata Yusuf Saputra saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Yusuf Saputra menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WITA, ia meninggalkan rumah mertuanya di Desa Boddia menuju bengkel motor yang berada di sekitaran Lapangan Galesong dengan tujuan nongkrong karena di Lapangan Galesong sedang diadakan pasar malam.
“Saat saya berada didalam Lapangan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, datang sekitar tujuh orang yang diduga oknum polisi tiba-tiba langsung menodongkan senjata laras panjang kearah bagian kepala saya lalu kemudian menganiaya saya,” ujarnya.
Setelah itu Yusuf Saputra mengaku dibawa dari tempat kejadian perkara (tkp) dan dinaikkan ke mobil milik oknum polisi tersebut dan dibawa ke tempat sepi selama 7 jam.
“Setiap di tempat sepi berhenti lagi lalu mereka langsung menganiaya saya dibagian kepala dan lalu menelanjangi saya,” jelasnya.
Pasca kejadian, Yusuf Saputra pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Galesong.
Namun Yusuf Saputra mengaku laporannya ditolak.
“Pihak kepolisian Polsek Galesong tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut akan tetapi kami diarahkan langsung ke Polda Sulsel sementara kejadiannya di Galesong depan kantor Polsek Galesong,” sambung Yusuf Saputra dengan nada kesal.
Saat ini Yusuf Saputra didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Takalar.
Sampai berita ini terbit, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman dan Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta belum berhasil dikonfirmasi.(Makmur)
Takalar Media Duta,- Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Sulsel memeriksa Bripda A terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Galesong, YS.
Bripda A diperiksa bersama 5 orang rekannya anggota Sabhara Polrestabes Makassar.
"Sudah kita proses," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy kepada Tribun-Timur.Com, Sabtu (31/5/2025)
Dalam rangka pemeriksaan ini, dilakukan penempatan khusus (Patsus) kepada Bripda A dan rekan-rekannya.
"Mereka kita patsus," kata Kombes Pol Zulham.
Bripda A bersama beberapa rekan-rekannya dilaporkan dugaan penganiayaan YS saat bertemu di Lapangan Larigau Galesong pada Minggu 27 Mei lalu.
YS mengaku dianiaya di tempat sepi dan sempat ditelanjangi oleh Bripda A.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Zulham mengatakan akan menindak oknum yang terbukti melanggar.
"Semua yang terlibat akan kita proses," kata Kombes Pol Zulham.
Sebelumnya diberitakan pria di Galesong, Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), mengaku dianiaya oleh oknum anggota polisi.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 27 Mei 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban, Yusuf Saputra mengaku dianiaya oleh Bripda A, anggota Sabhara Polrestabes Makasaar, bersama tujuh orang rekan pelaku.
“Saya dianiaya oleh Bripda A bersama tujuh rekannya di dekat tiang bendera Lapangan Galesong,” kata Yusuf Saputra saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Yusuf Saputra menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WITA, ia meninggalkan rumah mertuanya di Desa Boddia menuju bengkel motor yang berada di sekitaran Lapangan Galesong dengan tujuan nongkrong karena di Lapangan Galesong sedang diadakan pasar malam.
“Saat saya berada didalam Lapangan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, datang sekitar tujuh orang yang diduga oknum polisi tiba-tiba langsung menodongkan senjata laras panjang kearah bagian kepala saya lalu kemudian menganiaya saya,” ujarnya.
Setelah itu Yusuf Saputra mengaku dibawa dari tempat kejadian perkara (tkp) dan dinaikkan ke mobil milik oknum polisi tersebut dan dibawa ke tempat sepi selama 7 jam.
“Setiap di tempat sepi berhenti lagi lalu mereka langsung menganiaya saya dibagian kepala dan lalu menelanjangi saya,” jelasnya.
Pasca kejadian, Yusuf Saputra pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Galesong.
Namun Yusuf Saputra mengaku laporannya ditolak.
“Pihak kepolisian Polsek Galesong tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut akan tetapi kami diarahkan langsung ke Polda Sulsel sementara kejadiannya di Galesong depan kantor Polsek Galesong,” sambung Yusuf Saputra dengan nada kesal.
Saat ini Yusuf Saputra didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Takalar.
Sampai berita ini terbit, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman dan Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta belum berhasil dikonfirmasi.(Makmur)
Posting Komentar untuk "Bripda A Diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan"