Jakarta Media Duta - Kabar penting untuk kamu yang ingin jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemerintah lewat Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 menetapkan aturan yang berdampak besar bagi lulusan dari sebagian SMA dan kampus tertentu.
Mereka Yang lulusan dari SMA atau kampus tersebut tidak bisa ikut seleksi CPNS.
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Ada pengecualian untuk batas usia maksimal, yaitu bagi pelamar dengan jabatan berikut:
- Dokter dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan pendidikan S3 (doktor)
Mereka bisa mendaftar hingga usia 40 tahun asalkan memenuhi syarat pendidikan dan jabatan.
2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak sedang menjadi CPNS atau PNS, anggota TNI atau Polri.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
6. Sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan kebutuhan jabatan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai kebutuhan instansi.
8. Memiliki kompetensi khusus jika diperlukan.
Misalnya sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga resmi.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan, yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.
Dalam aturan yang sama, pemerintah menekankan pentingnya legalitas dan akreditasi pendidikan.
Berikut ketentuannya:
- Bagi lulusan SMA atau sederajat, ijazah harus berasal dari sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama.
Bagi lulusan perguruan tinggi, ijazah harus berasal dari kampus dan program studi yang terakreditasi resmi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi yang diakui.Akreditasi itu harus berlaku saat tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah.
Artinya, jika kamu lulus dari SMA atau kampus yang tidak masuk Dapodik atau tidak punya akreditasi sah saat kamu lulus, kamu akan langsung gugur dalam seleksi CPNS.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS, kamu wajib memastikan bahwa sekolah atau kampus tempatmu lulus:
- Terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek atau Kemenag, dan.....
- Memiliki akreditasi yang sah dan berlaku saat kamu lulus.
Cek bisa dilakukan melalui situs resmi:
a. BAN-PT,
b. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), atau
c. Sistem akreditasi lembaga pendidikan tinggi kesehatan (LAM-PTKes).
Lebih baik tahu sekarang, daripada kecewa saat pendaftaran dibuka.
Itulah SMA sederajat dan Kampus yang resmi di blacklist Menpan RB dari pendaftaran seleksi CPNS.***
Posting Komentar untuk "Menpan RB Tetapkan Lulusan SMA Sederajat dan Kampus Tak Boleh Daftar CPNS"