Camat Panakkukang Disorot Gegara Terbitkan Sporadik


Makassar Media Duta,-  Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadly dituding sebagai mafia hukum. Penyebabnya, ia mengeluarkan sporadik untuk lahan di eks Gedung Hamrawati Jalan AP Pettarani yang dieksekusi pada 13 Februari 2025 lalu.

Mantan Camat Mamajang itu disorot, bahkan diminta agar dicopot dari jabatannya saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Makassar, Rabu (18/6). Ari Fadly pun memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.

Dia menyayangkan banyaknya isu yang beredar di masyarakat yang menudingnya mengeluarkan sporadik non prosedural. “Kami mengeluarkan sporadik karena sebagai pemerintah kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang memenangi perkara hingga di tingkat Mahkamah Agung. 

Memang saat ini banyak isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat, menganggap bahwasanya Pemerintah Kelurahan Sinrijala dan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terlibat mafia hukum,” kata Ari Fadly kepada wartawan, Kamis (19/6).

Dia memaparkan, alasan pemerintah kecamatan mengeluarkan sporadik di lokasi yang dinyatakan anggota DPRD Makassar itu masih bersengketa karena memang keputusan dari Mahkamah Agung sudah inkrah.

Ari Fadly merunut, sengketa yang ada di lokasi tersebut mulai bergulir di tahun 2018. Melalui Pengadilan Negeri Makassar, nomor putusan 49/PDT.G/201 PN/ MKS, penggugat Andi Baso Matutu, melawan tergugat Saladin Hamat Yusuf dan kawan-kawan, Dusdiningsih dan kawan-kawan, Jupiter Widodo, Dirhamsyah Hamat Yusuf, dan Usman Daeng Nge bin Misi, serta Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan Andi Baso Matutu sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Andi Panggeran Peta Rani dan membatalkan SHM yang dianggap palsu di atasnya.

Selesai itu, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tahun 2019, muncul putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 133/PDT/2019/PT Makassar. 

Amar putusannya, menerima permohonan banding dari pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Makassar Nomor 49/PDT.G/2018/PN Makassar.

Kasus hukum berlanjut. Andi Baso kasasi ke Mahkamah Agung. Tahun 2020, naik ke putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi dari Andi Baso Matutu. 

Putusannya memenangkan Baso Matutu dan membatalkan putusan pengadilan tinggi Makassar nomor 133/PDT/2019/PT Makassar. “Artinya di tingkat Mahkamah Agung, Baso Matutu menang,” terang Ari Fadly.

Namun, kemenangan Andi Baso tidak diterima oleh lawan. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang pertama. Namunm keluar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 826 PK/PDT/2021 yang menolak permohonan PK dari para pemohon dan memenangkan Baso Matutu lagi.

Mereka pun mengajukan PK kedua atau terakhir pada tahun 2023. Lagi-lagi, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1133 PK-PDT/2023 dan menolak lagi permohonan dari Dusdiningsih dan kawan-kawan, Drs Saladin Hamat Yusuf dan kawan-kawan, Jupiter Widodo lawan Andi Baso Matutu. “Jadi PK kedua kembali memenangkan lagi Baso Matutu,” tambahnya.

Melalui surat itulah surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar nomor 5eKS/2021/pn.MKS jO no. 49/ pDT.g/2018/PN.MKS 13 Februari, dilakukan eksekusi 13 Februari 2025 di bulan Februari lalu. 

Secara hukum dan secara fisik yang menguasai adalah Baso Matutu, dan saat ini memang yang terpasang papan bicara di sana adalah Baso Matutu. “Jadi kalau dianggap pihak kecamatan melakukan penyalahgunaan jabatan mungkin agak keliru,” ujarnya.

Dia mengaku mengeluarkan sporadik mengacu pada putusan inkrah Mahkamah Agung. “Artinya kalau dianggap kami melawan hukum, kami juga kan apabila tidak melayani Baso Matutu dan kawan-kawan, kami pasti akan dikenakan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Salah satu poinnya di situ adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dan ini kan sudah berkekuatan hukum tetap. Ini putusan tertinggi dari hukum yang ada di negara kita,” tutur Ari Fadly.

Sehari sebelum Ari Fadly memberikan konfirmasi, dia memang dipanggil untuk menghadiri RDP dengan Komisi C di DPRD Makassar. Suasana RDP memanas dan nyaris tidak terkendali.

 Ari Fadly diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan surat sporadik di atas lahan sengketa di Jalan AP Petta Rani, Kelurahan Sinrijala.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pintu masuk praktik mafia tanah!” cetus anggota Komisi C Imam Musakkar, dari balik mikrofon.

Ia menyebut Camat Panakkukang melangkahi kewenangan dengan mengeluarkan dokumen kepemilikan atas tanah yang status hukumnya masih bersengketa.

Warga yang menjadi korban penggusuran pada Februari lalu, ikut berteriak dan menuntut sang camat segera dicopot. “Copot camat sekarang juga!” teriak beberapa warga bersahut-sahutan, sambil mengepalkan tangan.

Imam Musakkar menyebut tindakan camat bisa dikategorikan sebagai delik jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 KUHP. 

“Jika pejabat tahu lahan itu sedang disengketakan, tapi tetap mengelurkan sporadik, itu artinya menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pihak tertentu. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk kesengajaan,” serangnya.

Imam meminta seluruh dokumen dan surat sporadik yang dikeluarkan camat harus dihentikan dan dicabut karena cacat hukum.

 Selanjutnya, rekomendasi pencopotan jabatan camat dan lurah yang terlibat dalam penerbitan surat di atas tanah sengketa, untuk menjaga integritas birokrasi Pemkot Makassar.

 Juga pembatalan sporadik secara hukum, baik melalui keputusan internal maupun proses pengadilan. (rhm)

Posting Komentar untuk "Camat Panakkukang Disorot Gegara Terbitkan Sporadik"