Menurut keterangan Rahmat selaku sopir Kendaraan truck, tanggal 13 Februari 2025 saya menuju ke Makassar bertujuan mengambil muatan tiba-tiba di Maros dihadang orang yang tidak saya kenal mengaku tim penarik debt Colektor yang kerjasama dengan perusahaan sms Finance.
Untuk menarik kendaraan yang menunggak 1 bulan Lebih , Saya kaget kenapa langsung ditarik sementara tunggakan mobil belum sampai 2 bulan dan itu sementara saya kumpulkan uang untuk bayar dua bulan sekaligus, tapi debt Collektor tidak mau mengerti terpaksa kami yang mengalah untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, katanya dengan penuh kecewa, (5/5/25).
Setelah unit ditarik, Kasman selaku debitur /nasabah mengetahui langsung membayar tunggakan dua bulan sekaligus kemudian mendatangi kantor SMS Finance di Pare-pare untuk mengambil mobil yang ditarik dan melanjutkan cicilan sampai selesai.
Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan telah menolak itikad baik dari debitur dengan alasan sistem sudah terkunci, padahal ansuran yang dua bulan sudah terbayarkan tanpa ada solusi, katanya sistem terkunci tapi pembayaran tunggakan dua bulan lancar masuk ke rekening perusahaan walaupun sistem terkunci, tuturnya.
Pimpinan SMS Finance ibu Audy mengatakan kepada awak media ini pada saat di konfirmasi di kantornya di Pare-pare betul unit ditarik yang dilakukan pihak ketiga dijalan Poros Makassar diwilayah Kabupaten Maros.
Penarikan itu dilakukan karena terlambat satu bulan lebih, dan unit tidak pernah terlihat, terkait penarikan suratnya sudah lengkap mengenai posisi unit masih ada di gudang Makassar, mengenai pembayaran angsuran dua bulan itu kami belum cek karena sistem sudah terkunci, katanya.
Debt Colektor SMS finance bapak Paul dengan wawancara lewat telpon mengatakan unit ditarik karena menunggak angsuran sekitar dua bulan kami dari pihak cabang pernah mengusulkan untuk lanjut cicilan tapi perusahaan menolak, angsuran yang telah di transfer ke perusahaan itu tanggungjawab perusahaan pusat bukan cabang Pare-pare, katanya mengelak.
Ketua LSM Duta Internasional Center Menilai sangat gegabah mengambil tindakan tanpa memperhitungkan jangka waktu tunggakan cicilan debitur, Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja.
Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut.
Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan. (*)
Posting Komentar untuk "Mobil Ditarik Paksa Nunggak 1 Bulan Lebih, Bayar 2 Bulan Mobil Tetap Ditahan"