Kecanduan Judi "Online", Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar


Jambi Media Duta,- Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. 

"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Sekali Main Judol Menurut Taufik, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.

Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 “Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya. Baca berita tanpa iklan. 

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000. RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci. Bobol Dana Rp 2,5 M Lewat Transaksi Fiktif, Uangnya Dipakai Judol Modus Kejahatan.(*)


Posting Komentar untuk "Kecanduan Judi "Online", Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar"