KPK Menyelidiki Kuota Haji E ra Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta Media Duta,- KPK menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu. Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. 

DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini. Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah haji 2024 era Menag Yaqut. 

 Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.


Penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.

 "Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu," tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.


Mengapa diselidiki KPK? 

KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut. Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.

 "Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. 

Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya," kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi. 

Tanggapan BP Haji Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). 

Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Menyelidiki Kuota Haji E ra Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas"