Mekanisme pemilihan Ketua RT/RW Satu KK Hanya Satu Bisa Memilih

Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan.  Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

Makassar Media Duta,- Mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. 

Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992.

Pemkab Makassar memfinalisasi regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pemilu raya Ketua RT/RW.

Pemilihan Ketua RT digelar lebih awal,  satu kartu keluarga (KK) satu suara.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan pemilihan Ketua RT melibatkan masyarakat.

"Jadi pemilihannya satu KK satu suara, tidak semua anggota keluarga memberikan suara masing-masing," kata Anshar dalam rapat Komisi A DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (12/6/2025).

BPM telah menyusun sejumlah persyaratan calon Ketua RT/RW, antara lain pendidikan minimal SMP, usia minimal 21 tahun untuk Ketua RT, dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Namun, Anshar menegaskan, persyaratan tersebut belum final karena Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.

"Masih bisa berubah. Perwali-nya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Jika disetujui, baru disahkan dan pemilihan Ketua RT bisa dilaksanakan," jelasnya.

Setelah Ketua RT terpilih, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang sesuai aturan.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak luar yang dapat mempengaruhi proses.

"Soal aturan teknis sudah disepakati, tinggal bagaimana menjalankannya sesuai regulasi. Jangan sampai ada intervensi yang membuat proses ini gagal," tegasnya.

Pahlevi juga menegaskan, keluarga dari Pj Ketua RT/RW yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk menghindari potensi keberpihakan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan, proses ini penting sebagai bagian dari pembaruan struktur sosial di tingkat paling bawah.

Sosialisasi pun menjadi tahap krusial agar masyarakat dapat memilih secara sadar dan demokratis.

Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk kegiatan sosialisasi jelang pemilihan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan, Rp 900 juta difokuskan untuk kegiatan informasi dan edukasi ke masyarakat.

"Anggaran di kami sebesar Rp 900 juta, itu untuk mendukung kegiatan sosialisasi di 15 kecamatan. Kami ingin warga benar-benar paham proses dan regulasinya sebelum hari pemilihan," ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Sosialisasi ini mencakup penyuluhan langsung di tingkat kelurahan, penyebaran materi informasi, hingga simulasi teknis pemilihan.

Menurut Anshar, partisipasi warga menjadi kunci kesuksesan pemilihan RT/RW, sehingga edukasi yang merata sangat penting.

Anshar menyebutkan setiap kecamatan mengatur kebutuhan anggarannya sendiri, disesuaikan dengan jumlah TPS dan wilayah yang akan melaksanakan pemilihan.

"Anggaran kami memang difokuskan untuk edukasi. Di lapangan, tiap kecamatan punya skema teknis masing-masing. Kami pastikan semuanya berjalan transparan dan partisipatif," tambah Anshar.

Mekanisme pemilihan Ketua RT/RW Satu KK Hanya Satu  Bisa Memilih

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Makassar, Andi Anshar menyampaikan mekanisme pemilihan Ketua RT/RW.

Warga hanya memilih Ketua RT secara langsung.

Sementara Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT terpilih.

"Yang dipilih langsung oleh masyarakat itu hanya RT. RW dipilih oleh RT yang terpilih. Para RT yang terpilih memilih calon RW-nya. Pemilihan RW oleh RT terpilih tetap ada mekanisme pencalonan juga. Bisa melalui sistem voting misalnya di satu tempat untuk pemilihannya," kata Anshar, Minggu (8/6/2025).

Mekanisme pemilihan itu tertuang dalam Perwali, saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

Pertimbangannya, karena efisiensi anggaran dan waktu.

"Sebenarnya yang paling mendasar itu adalah efisiensi anggaran dan efisiensi waktu. Efisiensi anggaran paling utama karena pusat mengamanahkan untuk efisiensi anggaran. Makanya kita coba pola atau model seperti itu," lanjut Anshar.

Setelah perwali mendapat persetujuan dari Kemenkum HAM, tahapan pemilihan akan langsung disiapkan.

Pelaksanaan akan dimulai dari sosialisasi perwali kepada masyarakat, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon ketua RT, dan pemungutan suara.

"Kita akan turun sosialisasi perwali pemilihan RT/RW, kemudian dibuka pendaftaran calon," kata Anshar.

Sedangkan proses pemilihan ini akan diawasi langsung oleh BPM Kota Makassar.

Saat ini, posisi RT/RW di seluruh wilayah kota masih diisi oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh lurah sejak pembekuan jabatan ketua RT/RW pada Maret lalu.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5,46 miliar dan ditargetkan terlaksana bulan ini.

"Kalau selesai Perwalinya kita laksanakan segera. (Angarannya) Kalau kami khusus di BPM Rp 900 juta, tapi secara keseluruhan kurang lebih Rp 5,4 miliar dengan yang di kecamatan dengan perencanaan kebutuhannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, Minggu (8/6).

Kebutuhan teknis di lapangan, kata Anshar, meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi.

Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW di Kota Makassar yang akan mengalami pergantian kepemimpinan dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan. (*)

Posting Komentar untuk "Mekanisme pemilihan Ketua RT/RW Satu KK Hanya Satu Bisa Memilih"